Jakarta - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el atau sering disebut e-KTP) kini sudah berlaku seumur hidup. Tapi bagaimana prosedur pindah domisili atau ganti status pernikahan atau ganti pekerjaan bahkan ganti nama atau foto hingga tanda tangan?
Sebelum era e-KTP, kartu identitas tersebut berlaku selama 5 tahun. Tentu saat melakukan perpanjangan masa berlaku, data-data otomatis bisa diubah.
Sekarang di e-KTP masa berlakunya sudah seumur hidup dan terkesan permanen. Tapi, data yang tertera sebetulnya bisa diubah dengan mudah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
"Prinsipnya adalah, mengubah data bukan melakukan perekaman ulang. Jadi yang dimaksud proses perekaman data e-KTP itu mencakup perekaman retina dan sidik jari, nah ini tidak bisa dilakukan pengulangan. Jadi pada proses perubahan data tidak ada perekaman ulang," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/2/2018).
Meski begitu, perekaman ulang bisa saja dilakukan. Syaratnya apabila ada kerusakan data di perekaman.
Zudan lalu mencontohkan apabila seseorang memakai lensa kontak, maka rekaman di e-KTP bisa rusak. Atau bisa pula karena faktor lain.
Lalu bagaimana cara mengubah elemen data di e-KTP? detikcom lalu mewawancarai Kadis Dukcapil Kota Depok, HM Munir, sesuai rekomendasi dari Zudan Arif.
"Prosesnya adalah masyarakat silakan untuk daftar ke loket pelayanan Disdukcapil, diregistrasi, lantas diproses perubahan elemen data tersebut. Biodata penduduk kita ubah, KK (kartu keluarga) kita ubah, kemudian KTP-nya," tutur Munir saat ditemui detikcom di kantornya, kompleks Balai Kota Depok, Jl Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.
Ada 3 elemen data penduduk yang bersifat statis yakni; Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat/tanggal lahir, dan golongan darah. Selebihnya merupakan elemen data yang bersifat dinamis.
Di Kota Depok, pengurusan mengubah data e-KTP akan secara otomatis mengubah data di KK dan biodata penduduk. Mereka sudah menerapkan sistem terintegrasi. Sementara itu masih ada wilayah lain yang proses pengubahan datanya dilakukan secara parsial.
"Untuk perubahan data terkait dengan nama itu dilakukan dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran atau ijazah, itu pun kalau hanya bersifat kesalahan redaksional, kalau perubahan total itu harus putusan pengadilan," tutur Munir.
Begitu pula dengan perubahan data lainnya. Pada prinsipnya prosedurnya adalah membawa dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data. Selain itu, prosedur ini tak dipungut biaya alias gratis.
Berikut prosedur untuk mengubah elemen data e-KTP:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang diubah, antara lain:
a. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
b. Ijazah untuk menambah gelar;
c. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (perlu diurus di tingkat kelurahan);
d. Surat keterangan laboratorium RS untuk ganti golongan darah;
e. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
f. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data;
2. Ke Kantor Dinas Dukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan);
3. Menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas pelayanan. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi;
4. Menunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru (bisa lebih cepat);
5. Membawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.(bag/nkn)
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar