Pages

Selasa, 25 Maret 2014

Penerapan Jam Belajar dan Jam Tutup Portal

Sehubungan dengan himbauan Walikota Bekasi agar seluruh lingkungan di kota Bekasi menerapkan sistem Jam Wajib Belajar Malam dan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban lingkungan dengan menertibkan kendaraan bermotor yang keluar/masuk di lingkungan residen RT 05 RW 14 Blok A1 dan D1, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Sistem jam wajib belajar malam berlaku bagi seluruh pelajar tingkat sekolah dasar hingga sekolah tingkat lanjutan di lingkungan RT 05 RW 14 dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Jam Wajib Belajar Malam berlaku setiap hari pada pukul : 18.00 s/d 20.00
Ketentuan ini tidak berlaku apabila keesokan harinya merupakan hari libur baik libur nasional maupun libur yang berlaku di sekolahnya masing-masing.
b.      Ketentuan jam wajib belajar ini berlaku bagi semua pelajar di lingkungan residen RT 05 RW 14 Blok A1 dan D1.
c.       Pada saat jam wajib belajar, Pelajar tidak diperkenankan bermain di luar rumah.
d.      Peran serta orang tua dan seluruh warga masyarakat diharapkan dalam membantu suksesnya program ini dengan selalu mengarahkan/mengingatkan putra-putrinya agar tidak bermain di luar rumah pada saat pelaksanaan Jam Wajib Belajar Malam.
e.       Seluruh warga dan petugas keamanan diharapkan menegur dengan baik apabila mendapati pelajar yang tidak mematuhi ketentuan diatas. Dan bagi orang tua yang putra/putrinya mendapat teguran dimohon agar dapat memahami teguran pada putri/putrinya tersebut karena hal ini dilakukan demi kebaikan putra/putrinya.

2.      Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban khususnya di lingkungan residen RT 05 RW 14 dilakukan penertiban kendaraan bermotor yang keluar masuk lingkungan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Jam Tutup Portal Pos Keamanan berlaku setiap hari pada pukul : 22.00 s/d 05.00.
b.      Untuk mempermudah pengawasan keluar/masuknya kendaraan oleh petugas keamanan, seluruh warga di lingkungan residen (Blok A1 dan D1) dimohon mengisi data kendaraan bermotor masing-masing dan no telepon/HP terdaftar (maks. 2 No telepon/HP pada form terlampir dan diserahkan ke petugas keamanan di Pos Keamanan. No telepon/HP akan disimpan dalam pesawat HP Hotline Pos Keamanan dan menjadi nomor terdaftar yang akan dipergunakan untuk komunikasi antara warga dengan Hotline Pos Keamaman..
c.       Kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak standar/bising dilarang masuk ke wilayah residen.
d.      Seluruh pengendara kendaraan bermotor wajib Membuka Kaca Jendela Mobil/Kaca Helm pada saat melewati Pos Keamanan baik ketika keluar maupun masuk. Dan diharapkan agar Menyapa/Menegur Petugas Keamanan yang bertugas.
e.       Tamu/selain penghuni residen tidak diperkenankan keluar/masuk wilayah residen pada saat Jam Tutup Portal Pos Keamanan.
f.       Tamu/selain penghuni diperkenankan keluar/masuk pada saat Jam Tutup Portal Pos Keamanan setelah mendapatkan ijin dari tuan rumah/penghuni dengan cara tuan rumah/penghuni menghubungi  petugas keamanan di Pos Keamanan secara langsung..


Seluruh warga dimohon berpartisipasi dalam program ini serta turut serta dalam menjaga dan waspada terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar