Mulai tanggal 25 April 2016, bagi masyarakat bukan penduduk Kota Bekasi yang kehilangan KTP elektronik di wilayah Kota Bekasi dan kesulitan kembali ke daerahnya untuk mengurus KTP-el pengganti, dapat mencetak kembali KTP-el di Dinas Dukcapil Kota Bekasi dengan persyaratan:
1.Mengisi form permohonan;
2. Surat keterangan hilang dari polres Metro Bekasi Kota
3. Surat pernyataan kehilangan bermaterai
(Sumber: Lurah Cimuning melalui Grup WA Kelurahan tgl 23/4/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar