Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sebagai informasi tambahan bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2016, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015, telah dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta jam layanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP). KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, serta KLIP DJP tetap buka dan memperpanjang jam layanan pada hari Sabtu, 30 April 2016 pukul 08.00 s.d 15.00 waktu setempat.
Selain penyampaian SPT Tahunan PPh secara langsung di KPP/KP2KP, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan cara:
dikirim melalui pos tercatat dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau e-filing melalui laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak
Apabila Anda membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kring Pajak (021)1500200 dan mengunjungi laman www.pajak.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar