Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 Perihal Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta
Kelahiran serta Intruksi Walikota Bekasi Nomor: 472.1/2480/DISDUKCASIP tentang
Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kalangan Anak Usia 0-18 Tahun
perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak dan
tidak merubah data kependudukan cukup melampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga).
2. Bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Bekasi proses pengurusan KK
dan KTP-el sebagai berikut:
a. Melaporkan kepindahan ke
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi dengan membawa
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KTP-el asli;
b. Disdukcasip Kota Bekasi
menerbitkan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI);
c. Dengan membawa SKDWNI
pemohon melapor kepada RT dan RW kemudian mengajukan penerbitan KK baru dan
KTP-el dengan mengisi formulir F1.21 (Permohonan KTP-el) dan F1.15 (Permohonan
KK).
3. Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17
tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib
melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016.
4. Penarikan KTP-el bagi penduduk yang pindah dilakukan di daerah tujuan
setelah penerbitan KTP-el yang baru.
5. Persyaratan permohonan penerbitan Akta Kelahiran adalah sebagai
berikut:
a. Mengisi forrmulir F2.01
(ditandatangani pemohon);
b. Fotokopi KTP-el dari orang
tua (Ibu dan Bapak);
c. Fotokopi KK;
d. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (dokter,
bidan, paraji, atau penolong kelahiran lainnya);
e. Fotokopi buku nikah atau
akta perkawinan orang tua. Bagi orang tua yang belum memiliki buku nikah
atau akta perkawinan penerbitan Akta Kelahiran tetap dapat dilakukan.