Pages

Selasa, 17 Mei 2016

POLRI RESMI GELAR OPERASI PATUH JAYA 2016

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh 2016. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Operasi tersebut berlaku selama dua pekan mulai hari ini Senin (16-05-2016) hingga 29 Mei 2016.

Wakorlantas Polri Brigjen Pol Indrajit mengatakan, dalam operasi ini pihaknya lebih menekankan upaya penindakan alias penilangan. Sebab, sebelumnya, Korlantas pada Operasi Simpatik lalu, hanya menerapkan upaya peringatan.

“Operasi tahun 2015 lalu laka lantas alami penurunan 16 persen, korban meninggal dunia juga turun 23 persen,” ujar Brigjen Indrajit dalam sambutannya saat gelar Apel pasukan di lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan.

Menurut dia, faktor utama kecelakaan ialah banyaknya pelanggaran lalu lintas. ”Contohnya melanggar lampu merah, kecepatan tinggi dan melawan arus,” tegasnya.

Pada Operasi Patuh 2016 kali ini ada enam tujuan yang diharapkan bisa tercapai. Antara lain:
  1. Meningkatkan disiplin masyakat dalam berlalu lintas;
  2. Terciptanya lalu lintas yang optimal dan tertib berlalu lintas;
  3. Terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dalam berlalu lintas;
  4. Menurunnya tingkat korban dalam berlalu lintas;
  5. Menurunnya pelanggaran dan julamlah kemacetan;
  6. Terwujudnya situasi dan kondisi lalu lintas yang mantap.
”Tentu kita harus utamakan keselamatan personel dalam operasi dan pedomani SOP (standar operasional prosedur) yang ada,” terang Brigjen Pol Indrajit.

Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang. 

Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.

(sumber: Fanpage FB Divisi Humas POLRI)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar