Pages

Rabu, 11 Mei 2016

Awas !!! Lalai Perpanjang SIM Bisa Bikin Repot

Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor  ST/985/IV/2016 tgl 20 April 2016, SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjang. Jka sudah kedaluwarsa maka Anda harus membuat SIM baru.

Aturan ini mulai diberlakukan untuk semua golongan SIM. Sehingga bagi Anda yang masa berlaku (SIM-nya) habis pada tanggal 11 Mei 2016 misalnya, ya enggak bisa diperpanjang 12 Mei 2016. Kalaupun ingin diperpanjang 12 Mei, otomatis membuat SIM baru.

Disarankan, untuk memperpanjang SIM selama masa tenggat waktu masih berlaku, untuk menghindari terjadinya masa habis pada hari libur maka dianjurkan 14 hari sebelum masa habis sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM Anda.

Untuk mempermudah masyarakat, proses perpanjangan sudah dapat dilaksanakan dengan sistem online, yang berlaku di seluruh Satpas Lalu Lintas secara Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar