SESUAI PERDA NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAHAN SAMPAH DI KOTA BEKASI, MEMBUANG SAMPAH DI SUNGAI/KALI/KANAL, WADUK, SALURAN AIR LIMBAH,
JALAN, TAMAN DAN TEMPAT UMUM AKAN DIKENAKAN SANKSI PIDANA KURUNGAN
6 (ENAM) BULAN ATAU DENDA Rp.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar