Pages

Jumat, 23 Desember 2016

Dilarang Buang Sampah Sembarangan

SESUAI PERDA NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAHAN SAMPAH DI KOTA BEKASI, MEMBUANG SAMPAH DI SUNGAI/KALI/KANAL, WADUK, SALURAN AIR LIMBAH, JALAN, TAMAN DAN TEMPAT UMUM AKAN DIKENAKAN SANKSI PIDANA KURUNGAN 6 (ENAM) BULAN ATAU DENDA Rp.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar