Dalam rangka revitalisasi fungsi penanganan sampah dan untuk mensukseskan pergantian sistem pengambilan sampah warga dari sebelumnya dilaksanakan oleh pihak swasta menjadi oleh UPTD Kebersihan Kecamatan Mustika Jaya, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi melalui edaran via Surat dan Medsos (WA dan Facebook), Pengurus RT 05 RW 14 melakukan sosialisasi Perda Kota Bekasi No 15 Tahun 2011 tentang Pengelolahan Sampah di Kota Bekasi yang antara lain berisi Larangan Membuang Sampah selain pada tempat yang ditentukan dan disediakan dengan memasang SPANDUK PERINGATAN di beberapa lokasi stratregis di lingkungan RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi.
Spanduk di depan gerbang wilayah residen
Pemasangan spanduk di 6 lokasi stratregis
Sampah PKL buah & mendoan di halaman eks gedung forum RW
Sampah angkringan di samping pos keamanan lama
Tempat penampungan sementara sampah warga di wilayah residen blok A1
Penampakan tumpukan sampah di Ruko Blok B1
Salah satu PKL di depan Ruko Blok B1 yang tidak menjaga kebersihan dapat dilihat dengan banyaknya sampah di bawah gerobaknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar