Pages

Jumat, 06 Januari 2017

Sanksi dan Denda Siap Mengancam Pelanggar Perda Nomor 15 Tahun 2011

Air Lindi, cairan yang dihasilkan dari pemaparan air hujan di timbunan sampah. Cairan lindi ini sangat berbahaya terhadap lingkungan karena bersumber dari sampah yang membusuk, dan mengandung senyawa organik dan anorganik yang bisa mencapai 5000 kali kandungan di dalam tanah dan di air.
Dampak air lindi terhadap lingkungan adalah menyebabkan tercemarnya air sungai, hilangnya nilai  estetika, perubahan keseimbangan hidup flora dan fauna, kontaminasi tanah secara terus menerus. Sedangkan  untuk mengembalikan dampak tersebut membutuhkan waktu tidak sebentar, puluhan atau ratusan tahun.
Selama ini pengelolahan sampah di lingkungan RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi diserahkan kepada Perorangan dan yang bersangkutan ternyata diketahui membuang sampah yang diangkut dari lingkungan RT 05 RW 14 di pekarangan rumahnya, sampah menumpuk bahkan tidak ada pengelolaan yang baik serta layak di lokasi tersebut. Hal ini menyebabkan warga sekitar rumahnya protes keberadaan TPSS ini dan telah beberapa kali melapokan ke Pengurus RT/RW setempat dan Kelurahan Cimuning/Kecamatan Mustika Jaya.
Dengan kondisi ini dan disamping karena yang bersangkutan harus dirawat di RS karena sakit dan tidak bisa menjalankan tugasnya untuk mengangkut sampah warga, Pengurus RT 05 RW 14 akhirnya memutuskan untuk mengalihkan pengelolahan sampah dari yang bersangkutan ke UPTD Kebersihan Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, Hal ini untuk menjamin kebersihan dengan pengelolahan sampah yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang ada di Kota Bekasi yaitu Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15 tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah
Meskipun tidak semua warga RT 05 RW 14 terutama warga Ruko bersedia untuk beralih ke UPTD karena alasan frekwensi pengambilan sampah oleh UPTD dan besarnya biaya yang dikenakan UPTD untuk penganguktan sampah yaitu Rp.60 ribu (enam puluh ribu)/bulan/Ruko sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda Kota Bekasi No. 9 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat melalui Pengurus RT 05 RW 14 akan mempertegas larangan membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah) atau kurungan 6 (enam) bulan, sosialisai telah dilakukan baik melalui Surat edaran tertulis, Spanduk dan Media Sosial (Grup WA, FB dan Blog).


Baca juga:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar