Pages
▼
Rabu, 28 Februari 2018
Selasa, 27 Februari 2018
5 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard yang Membudaya di Indonesia
Lampu hazard masih sering disalahgunakan, khususnya bagi pengendara di Indonesia. Kita sering melihat mobil yang menyalakan lampu tersebut ketika sedang berjalan di lajur tengah jalan bebas hambatan, bahkan ada lagi yang menyalakannya ketika memasuki terowongan.
Penggunaan lampu hazard yang tidak
semestinya memang sudah menjadi budaya di negeri ini. Demikian diktakan Pendiri
Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu.
"Masalah lampu hazard ini seperti
kesalahan yang dilakukan secara massal, sampai pada akhirnya tindakan ini
dibenarkan," tutur Jusri ketika dihubungi kumparanOTO, Kamis
(21/12).
"Di daerah Sumatera khususnya Riau, lampu
hazard digunakan sebagai lampu lurus, karena kalau sein itu di sana
untuk belok kanan atau kiri. Dan petugas sudah membenarkan hal ini, karena ya
itu tadi sudah menjadi budaya," imbuh Jusri.
“Malah di sana (Riau) kalau orang yang hendak
lurus tidak menyalakan hazard, itu yang justru salah,” tambah Jusri.
Lalu, kapan seharusnya lampu hazard dinyalakan?
Kata Jusri, secara teori lampu hazard sebenarnya
berfungsi untuk menginformasikan kendaraan lain, jika kendaraan yang kita
tumpangi berhenti di tempat yang beresiko tinggi, seperti jalan tol atau
tikungan.
Sehingga jika dinyalakan dalam waktu yang
tepat, lampu hazard tidak akan mengganggu visibilitas orang lain dalam
berkendara.
Tak hanya itu, Jusri juga menjabarkan beberapa
situasi, dimana pengguna jalan tidak diperkenankan untuk menghidupkan lampu hazard,
seperti :
1. Saat hujan lebat
Saat hujan deras melanda, tidak jarang kita
temukan pengguna jalan menghidupkan lampu hazard-nya. Ternyata hal
mainstream ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Selain dapat membuat
pengendara lain silau, menghidupkan hazard dikala hujan juga dapat
memecahkan konsentrasi pengguna jalan lain dalam berkendara.
Apabila hujan lebat melanda, pengendara hanya
perlu berhati-hati, kurangi kecepatan dan cukup menyalakan lampu utama apabila
diperlukan.
2. Saat keadaan berkabut
Jusri mengatakan sebenarnya dalam situasi
berkabut, lampu hazard tidak bisa banyak membantu Anda untuk menerangi
lingkungan sekitar.
Dalam situasi ini, Anda cukup untuk
menggunakan fitur foglamp atau lampu kabut yang tersedia di kendaraaan anda.
3. Saat melakukan konvoi
Nah, ini pasti sering banget kumparan readers
temukan di jalan-jalan, terlebih di jalan tol.
"Lampu hazard kan buat memberi
sinyal ke pengendara lain jika ada bahaya, bukan untuk yang lain, apalagi
konvoi,” tuturnya Jusri.
4. Saat memasuki terowongan
Ketika memasuki terowongan, memang biasanya
pengendara akan mendapati keadaan jalan yang gelap. Tapi menyalakan lampu hazard
tidak akan bisa juga menjadi solusi penerangan Anda.
Sama seperti berkendara saat kabut, foglamp
mungkin bisa membantu kumparan readers untuk melewati terowongan yang gelap,
tanpa harus memecah konsentrasi pengendara lain karena lampu hazard yang
Anda nyalakan.
5. Saat hendak lurus di persimpangan
Menyalakan lampu hazard saat hendak
lurus di persimpangan, menjadi tindakan yang paling berisiko akan terjadinya
kecelakaan.
Tindakan ini dapat membuat pengendara lain bingung
akan kode yang Anda berikan. Terlebih jika lampu hazard menyala ketika
Anda hendak lurus, kendaraan yang berada di sisi kendaraan Anda, akan mengira
kalau Anda ingin belok.
Fenomena miskomunikasi antar pengguna jalan
seperti ini, sudah tidak aneh lagi kita temukan di jalanan. Jadi bisa
dipertimbangkan lagi ya kumparanOTO readers.
Let’s be a smart driver!
Sumber asli: kumparan.com
Baca juga UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Senin, 26 Februari 2018
Waspada.... Penjambretan Seorang Anak Tertangkap CCTV
Sebuah penjambretan yang tertangkap CCTV terhadap seorang anak. Seperti terlihat dalam video CCTV, seorang anak yang mendatangi seorang pria yang mengendarai motor.
Kemudian pria tersebut mencoba melepaskan kalung di leher anak dengan cara paksa.
.
Diimbau kepada para orang tua jangan kenakan perhiasan secara berlebihan terhadap anak. Karena mereka rentan menjadi target pelaku kejahatan diluar sana.
.
Kejahatan terjadi bukan karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan.
Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri
Waspada.... Pelaku Pencurian di Indomaret Tertangkap CCTV
Pelaku pencurian susu di Indomaret Bekasi Timur regensi Blok A1 pada tanggal 25 Februari 2018 pukul 15.03 tertangkap kamera CCTV toko. Pelaku berpakaian warna abu-abu dan jilbab hitam tampak memasukkan 2 kotak susu Dancow ke balik pakaian yang dikenakan. Pelaku meninggalkan toko dan keluar arah Pujasesera untuk membeli gorengan dan kembali ke arah gerbang utama BTR
Waspadalah!!! Waspadalah!!!
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan.
Kamis, 22 Februari 2018
Pemberlakuan Nopol Ganjil-Genap Tol Bekasi-Jakarta
Kebijakan pemberlakuan nopol ganjil-genap kendaraaan pribadi Gol 1 di ruas tol Cikampek dari GT Bekasi Timur dan GT Bekasi Barat menuju Jakarta direncanakan akan diberlakukan mulai tgl 12 Maret 2018.
Rabu, 21 Februari 2018
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pertanyaan :
Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya
Apakah boleh jika sesorang yang mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya? Apa dasar hukumnya?
Jawaban :
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 3 Juli 2013.
Intisari:
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, harus ada izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut, silakan dibaca dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”).Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.[1]
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.[2] Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[3]
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, harus ada izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”).[6]Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.[7] Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.[8]
Izin Penggunaan Jalan
Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:[9]
a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[10]
a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
1. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
2. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
3. kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.
Khusus bagi penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan di atas.[11]
Jadi, pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
[1] Pasal 1 angka 9 Perkapolri 10/2012
[2] Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[3] Pasal 127 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[4] Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 10/2012
[5] Pasal 128 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (4) Perkapolri 10/2012
[6] Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012
[7] Pasal 129 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[8] Pasal 129 ayat (1) UU LLAJ
[9] Pasal 17 ayat (2) Perkapolri 10/2012
[10] Pasal 17 ayat (3) Perkapolri 10/2012
[11] Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 10/2012
Sumber/artikel asli: hukumonline.com
Selasa, 20 Februari 2018
Cara Gampang Cek PBB Kota Bekasi
Untuk menampilkan history pembayaran PBB Anda (WP Kota Bekasi), silahkan masukkan Nomor Objek Pajak pada form: Cek PBB Kota Bekasi atau melalui Smartphone dengan men-download aplikasi iPBB - Info PBB Kota Bekasi di Play Store.
Senin, 19 Februari 2018
Ini Daftar Partai Peserta Pemilu 2019
Setelah sehari sebelumnya mengumumkan 14 partai yang berhak ikut pemilu tahun 2019, Minggu (18/02) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara pemilu, melakukan undian nomor urut partai peserta Pemilu 2019.
Daftar lengkap nomor urut partai peserta Pemilu 2019:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerindra
- PDI Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Garuda
- Partai Berkarya
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Hanura
- Partai Demokrat
Jumat, 16 Februari 2018
GONG XI FAT CAI 2018
Keluarga Besar RT 05 RW 14 Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi
mengucapkan:
Selamat Tahun Baru Imlek bagi yang merayakannya
GONG XI FAT CAI
Sin Tjun Kiong Hie
Sin Tjun Kiong Hie
Kamis, 15 Februari 2018
Terjaring OTT, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Dicopot
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi Kota AKBP I Nengah Adi Putra. Nengah dicopot karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Oknum kepolisian itu tertangkap tangan melakukan pungli (pungutan liar). Kepala Unit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Hery Priyatno, bawahan Nengah juga ikut dicopot, diduga ikut terlibat dalam pungli tersebut.
Dalam OTT ini, Propam Polri mengamankan sejumlah uang senilai Rp 61 juta. Uang itu diduga didapatkan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Modus pelanggaran proses pembuatan SIM, antara lain tanpa ujian teori dan ujian praktik. Pelanggaran lainnya adalah penerbitan SIM yang sudah habis masa berlakunya, yakni pendaftaran perpanjangan SIM dengan memanipulasi biaya PNBP. (Sumber: Republika)
Dalam OTT ini, Propam Polri mengamankan sejumlah uang senilai Rp 61 juta. Uang itu diduga didapatkan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Modus pelanggaran proses pembuatan SIM, antara lain tanpa ujian teori dan ujian praktik. Pelanggaran lainnya adalah penerbitan SIM yang sudah habis masa berlakunya, yakni pendaftaran perpanjangan SIM dengan memanipulasi biaya PNBP. (Sumber: Republika)
Rabu, 14 Februari 2018
R. Rudi Ganda Kusuma Dikukuhkan Sebagai PJS Wali Kota Bekasi
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengukuhkan Kepala Kesatuan Badan Politik Provinsi Jawa Barat, R. Rudi Ganda Kusuma sebagai Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Bekasi setelah DR. Rahmat Effendi secara resmi mengikuti Pilkada Serentak ntuk pemilihan Wali Kota Bekasi 2018 -2023 dan Wakil Wali Kota Bekasi, sedangkan Wakil Wali Kota Bekasi, H. Ahmad Syaikhu yang mengikuti Pilkada serentak untuk Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat 2018-2023,
Pengukuhan PJS Kepala Daerah ini bermaksud mengisi kekosongan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ikut meramaikan Pilkada serentak di Kota Bekasi. PJS tersebut menjabat dari tanggal 15 Februari 2018 sampai 10 Maret 2018, atau selama masa kampanye pemilihan umum kepala daerah serentak.
Berita dan Foto asli: dakta.com
Berita dan Foto asli: dakta.com
Tahukah Anda Apa Itu Kampanya Hitam ?
Kampanye Hitam adalah sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda Negatif.
Penyebab Timbulnya Kampanye Hitam :
- Hasrat Berkuasa Yang Terlalu Tinggi
- Miskinnya Gagasan Kreatif Berkampanye
- Moralitas Politik Yang Buruk
Kampanye yang ideal adalah ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian visi, misi dan program pasangan calon.
Ayo!! Dukung Budaya Demokrasi Tanpa Kampanye Hitam.
Kampanye Hitam Dapat Merusak Kualitas Pemilihan Seorang Pemimpin.
Ayo Dukung Budaya Demokrasi Tanpa Kampanye Hitam!!
Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri
Selasa, 13 Februari 2018
4 Pasangan Bertarung di Pilgub Jabar 2018
KPUD Jawa Barat memutuskan, pasangan Mochamad Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (2DM), pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dan pasangan Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada Jawa Barat 2018.
Sah, KPUD Tetapkan 2 Pasangan Bertarung Dalam Pilkada Kota Bekasi 2018
Rapat Pleno KPUD Kota Bekasi secara resmi telah menetapkan 2 pasangan menjadi peserta Pilkada Kota Bekasi yang diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2018. 2 Pasangan tersebut adalah:
1. Rahmat Effendi-Tri Adhianto
2. Nur Supriyanto-Adhy Firdaus
Jumat, 02 Februari 2018
TRAGEDI GURU BUDI...
Tak pernah siapapun menduga Kamis kemarin, 1 Februari 2018, hari terakhir guru muda Ahmad Budi Cahyono terakhir mengajar. Berhenti untuk mengajar selama-lamanya. Berpulang ia meninggalkan duka. Pagi ini air mata masih basah di Sampang, Madura.
Guru honorer mata pelajaran seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura itu masih sangatlah muda. Masih harum berbunga pula kehidupannya, belum lama usia pernikahannya. Empat bulan buah cinta dalam kandungan istrinya.
Guru Budi mengajar seperti biasa. Meski gaji pas-pasan saja, ia terus mengabdikan dirinya. Bakti dan imbalan kadang tak sejalan, tapi ikhlas ia lakukan berharap suatu hari ia tak lagi jadi guru honorer, semua harapan untuk menafkahi keluarga barunya.
Kamis kemarin, ia mengajar di kelas XI. Pelajaran menggambar tengah dilakukan. HI, siswa itu tak peduli, ia terus mengganggu teman-temannya, bahkan kemudian bisa tidur seenaknya dalam kelas. Guru tak lagi dihargai.
Guru Budi menegur, pipi si siswa dicoret cat air, bukannya sadar. HI merangsek Guru Budi, memukuli kepala gurunya sendiri. Pengganti orang tuanya itu tak lagi dihormati. Terus ia pukuli jika teman-temannya tak melerai.
Tak sampai di situ, pulang sekolah murid durjana itu menunggu Guru Budi dan kembali menganiaya.
Setiba di rumah, Guru Budi merasakan sakit kepalanya, makin menjadi. Tak sadarkan diri kemudian. Keluarga membawanya ke RS Dr Sutomo, Surabaya. Semalam, sekitar pukul 21.40, Guru Budi berpulang. Diagnosis dokter mati batang otak.
Guru Budi berpulang dipukuli muridnya sendiri. Tragedi yang tak seharusnya terjadi. Hormat murid kepada guru tak seperti dulu. Sungkan siswa kepada guru tak lagi banyak ditiru. Negeri nanti seperti tak berjiwa lagi. Guru Budi meninggal karena matinya budi pekerti generasi.
Shinta, istri Guru Budi berduka tak terkira. Anak yang baru empat bulan dikandungnya, lahir nanti tak ditunggui ayahnya. Yatim si anak pada kelahirannya.
Shinta akan mengisahkan tentang Guru Budi, guru honorer di daerah terpencil yang meninggal dianiaya muridnya sendiri, kepada anaknya.
Kabar yang tak muncul sebanyak berita lainnya di media massa. Padahal inilah nilai dasar, ketika murid mulai tak menghargai gurunya, ketika siswa bisa memukuli guru semaunya.
"Guru Budi itu ayahmu, Nak," kata Shinta bertahun kemudian di hadapan pusara bertuliskan Ahmad Budi Cahyono. Tangis terpendam. Masa meredam. Luka mendalam. Terdiam.
#sayabelajarhidup bersama Ursamsi Hinukartopati
Video: Almarhum ketika sedang memainkan biola
Dari berbagai sumber