1.Sebagai isyarat bahwa kendaraan akan berbelok kanan atau pun kiri;
2.Sebagai isyarat kendaraan akan menyalip kendaraan di depannya;
3.Sebagai isyarat bagi kendaraan yang berlawanan arah, keluar ke jalur kita;
4.Sebagai isyarat kendaraan akan berpindah jalur.
2.Sebagai isyarat kendaraan akan menyalip kendaraan di depannya;
3.Sebagai isyarat bagi kendaraan yang berlawanan arah, keluar ke jalur kita;
4.Sebagai isyarat kendaraan akan berpindah jalur.
Diatur Dalam Pasal 112 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik
arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di
samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau
bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas
di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta
memberikan isyarat.
arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di
samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau
bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas
di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta
memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh
Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh
Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar