Pages

Kamis, 29 Maret 2018

“Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”

Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar