Pages

Minggu, 18 Maret 2018

Polri Tegaskan Bagi Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Polri terus melakukan sosialisasi melalui jajarannya kepada masyarakat terkait bahaya penyebaran hoax melalui media sosial. Hal itu berkaitan dengan potensi besar penyebaran hoax yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Polri terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tak mudah mempercayai informasi negatif yang banyak beredar.

“Penyebar hoax bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar