Kota Bekasi. Penjabat (Pj.) Wali Kota Bekasi Ruddy Ganda Kusumah menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk membantu kepolisian mengentaskan peredaran minuman keras oplosan.
"Kita harus bantu kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Aparatur di daerah harus buktikan bahwa kita membantu sepenuhnya kebijakan itu," katanya dalam ararahannya pada apel pagi apratur Pemkot bekasi, Senin (16/4/2018) di Plaza kantor Walikota Bekasi.
Ditegaskan Ruddy bahwa segala bentuk peredaran minuman keras harus segera ditindak, dan ini menjadi tugas bersama antara kepolisian dan aparatur sipil Negara (ASN ) untuk memerangi peredaran minuman keras. “ kita sudah memiliki perda minuman keras, kalau masih ada yang menjual atau mengedarkan minuman keras, saya minta agar segera dilaporkan untuk diambil tindakan tegas, ujarnya,.
"Kita saat ini ada peraturan wali kota (Perwal) dan juga Peraturan Daerah (Perda) minuman keras yang harus ditegakan. Lurah dan camat agar berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat untuk menginformasikan sekecil apapun potensi penyalagunaan minuman keras," katanya.
Saya minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP setempat untuk kembali mengintensifkan kegiatan monitoring wilayah dengan sasaran peredaran miras.
Jika ditemukan depot jamu maupun pedagang lapak yang memanfaatkan usahanya sebagai kedok penjualan minuman keras illegal, agar segera lapor kepada polsek setempat, kita harus pastikan tidak ada peredaran minuman keras di Kota Bekasi. Tandasnya.
Sumber: Laman FB Pemerintah Kota Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar