- Pengemudi menggunakan HP saat berkendara - Pengemudi masih di bawah umur dan/atau tidak memiliki SIM;
- Tidak memakai helm;
- Melawan arus;
- Berboncengan lebih dari satu saat menggunakan sepeda motor;
- Mengemudi/berkendara melebihi batas kecepatan - Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi R4 atau lebih;
- Pengemudi di bawah kendali miras dan/atau narkoba.
MARI PATUH BERLALU LINTAS DEMI KEAMANAN
Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar