Pernah kesal karena mendengar suara sirine dari kendaraan yang ingin meminta jalan saat kepadatan lalu lintas berlangsung? Jangan tergesa-gesa berburuk sangka. Untuk kepentingan khusus, beberapa macam kendaraan memang memiliki hak utama memakai jalan.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak keutamaan antara lain: .
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka dijamin negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134. Oleh karena itu, mari bersabar dan mendahulukan mereka.
Sumber: Laman FB Kementerian Perhubungan RI |
Berita terkait:
- Pejalan Kaki pun Memiliki Kewajiban
- Kendaraan Tidak Bermotor Juga Memiliki Aturan Yang Wajib Dipatuhi
- Pemalsuan Dokumen Bisa Dipidana Loh....
- Knalpot Yang Bising Sangat Menganggu Kenyamanan Berkendara
- 7 Model Plat Kendaraan Bermotor Yang Tidak Sesuai Peraturan
- Polri Tegaskan Bagi Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp 1 Miliar
- Demi Keamanan, Pakailah Helm Saat Berkendara
- Tahukah Kamu Apa Fungsi Garis Kuning Yang Ada Dalam Trotoar ?
- Stop Berponsel Saat Berkendara !!!
- Hati-hati! Suka Pindah Lajur Tanpa Ngasih Sein Bisa Dipenjara Loh...
- Bahaya Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
- 5 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard yang Membudaya di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar