Perluasan kawasan
pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genal sebagai berikut:
- Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
- Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
- Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Para pengendara sejatinya harus pandai memilih jalur mana
yang tidak diberlakukan aturan tersebut. Adapun ruas jalur alternatif saat perluasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap tersebut sebagai berikut :
Kendaraan dari arah Timur dapat melewati
- Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman dan seterusnya.
- Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika dan seterusnya.
Kendaraan dari arah Utara dapat melewati
- Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari dan seterusnya.
- Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto / Jl. Cideng dan seterusnya.
Kendaraan dari arah Selatan dapat melewati
- Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo dan seterusnya.
- Jl. RA Kartini – Jl. Ciputat Raya dan seterusnya
Untuk menunjang kenyamanan saat uji coba
perluasan area ganjil-genap, disediakan angkutan umum penunjang kebijakan tersebut,
seperti :
Bus Transjakarta
- Dari arah Utara : Kor 1 (Blok M – Kota), Kor 5 (Kp. Melayu – Ancol) , Kor 9 (Pinang Ranti – Pluit), Kor 10 (PGC Cililitan – Tj Priok)
- Dari arah Timur : Kor 2 (Pulogadung – Harmoni), Kor 4 (Tugas – Dukuh Atas), Kor 9 (Pinang Ranti – Pluit), Kor 11 (Kp. Melayu – Pulogadung), Kor 13 (Tendean – Puri Beta)
- Dari arah Barat : Kor 3 (Pasar Baru – Kalideres)
- Dari arah Selatan : Kor 6 (Ragunan – Dukuh Atas), Kor 7 (Kp. Rambutan – Kp. Melayu), Kor 8 (Lb. Bulus – Harmoni)
Feeder Bus Transjakarta
- Jl. Sudirman, MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto, Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah.
Pengecualian kendaraan bermotor yang dapat
memasuki kawasan ganjil-genap adalah :
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni :
- Presiden RI/ Wakil Presiden RI
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah dan
- Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Sepeda motor
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar