Pages

Senin, 01 Oktober 2018

Ayo Manfaatkan Penghapusan Sanksi Denda PBB


Pemerintah Kota Bekasi mulai menghapuskan denda piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang memiliki tunggakan mulai 2018 ke bawah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 terutang dilakukan pada saat periode program Penghapusan Sanksi administrasi. Adapun, masa penghapusan selama 92 hari kalender sejak tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Penghapusan sanksi administrasi PBB P2 diberikan terhadap seluruh tunggakan PBB P2 yang ada hingga tahun 2018.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Bekasi ini, Wajib pajak hanya tinggal bayar piutang pokok pajak PBB saja, sedangkan Denda administrasinya dihapuskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar