Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemblokiran terhadap pemilik identitas KTP yang belum elektronik alias e-KTP. Pemblokiran berlaku per 31 Desember 2018 untuk pemilik KTP dengan umur di atas 23 tahun.
Pemblokiran ini akan dicabut jika pemilik KTP tersebut melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP. Makanya, bagi siapapun warga Indonesia yang memiliki KTP tapi belum elektronik, diharap mendatangi Dukcapil di masing-masing daerah. Setelah melakukan perekaman, ,maka akan aktif kembali.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar