Dalam rangka memperingati HUT
Kemerdekan RI ke 74, Pengurus RT 05 RW 14 Cimuning, Mustika Jaya Bekasi menghimbau kepada seluruh warga RT 05 RW 014 Bekasi
Timur Regensi, Cimuning untuk Memasang Bendera Merah Putih pada H -7 sampai H
+7 dari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia, di depan rumah/ruko dan
kendaraan pribadi masing-masing.
Pemasangan Bendera Merah Putih
tersebut seyogyanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 7
UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,
antara lain:
1. Pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam;
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat
dilakukan pada malam hari;
2. Bendera
Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak
penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi
umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
3. Dalam
rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga
negara Indonesia yang tidak mampu;
4. Selain
pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari
besar nasional atau peristiwa lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar