Sehubungan dengan pelaksanaan SE tersebut, selain persyaratan-persyaratan yang telah dientukan sebelumnya, permohonan Surat Pengantar RT 05 RW 14 untuk penerbitan KK dan KTP maka pemohon juga harus menyertakan:
- Fotokopi dokumen yang menunjukkan kepemilikan rumah
- Surat ijin penggunaan rumah/bangunan tersebut untuk berdomisili
Tidak ada komentar:
Posting Komentar