Syarat
dan Ketentuan
- Diperuntukkan
bagi seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan dan Pemerintahan) yang
mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB);
- Meliputi Pengurangan
Pokok PKB dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda PKB.
- Tidak berlaku bagi
Kendaraan Bermotor baru;
- Penetapan Pajak
dihitung
4 Tahun (3 Tahun Tunggakan + 1 Tahun Kedepan)
bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran 5 tahun
atau lebih dari masa berlaku;
- Dokumen yang harus
dibawa
-
Untuk Balik Nama: (KTP Copy, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik
& Kuitansi Pembelian),
-
Untuk Perpanjangan Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli),
-
Untuk Perpanjangan 5 Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli
& Cek Fisik);
- Berlaku mulai
tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar