Pages

Sabtu, 08 Maret 2014

Pelaksanaan Revitalisasi Fungsi Keamanan dan Penerapan Ronda

Untuk menindaklanjuti instruksi Lurah Cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, tentang K3 (Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban) dan merujuk pada hasil rapat warga yang diselenggarakan pada tanggal 22 Februari 2014, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Pengurus RT 05 RW 14 telah mengangkat 2 Petugas Keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan RT 05 RW 14 yang terbagi menjadi 2 shift yaitu :

a.       Shift 2 : Bp. Tasurun dengan jam kerja 12.00 – 20.00
b.      Shift 3 : Bp. Nazar dengan jam kerja 20.00 – 07.00

Untuk shift 1 sengaja dikosongkan hingga kondisi keuangan RT memungkinkan untuk mengangkat petugas keamanan.

Apabila ada masalah keamanan atau ditemukan hal-hal yang dianggap dapat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan, dimohon menghubungi petugas keamanan tersebut.

Seluruh warga wajib berpartisipasi dan dan menjaga serta selalu waspada terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan meskipun telah diangkat petugas keamanan tersebut.

2.      Sebagai salah satu wujud penerapan partisipasi warga dalam keamanan lingkungan serta meningkatkan tali silaturrahmi antar warga di lingkungan RT 05 RW 014,  Seluruh KK yang dapat diwakili oleh salah satu anggota keluarga di lingkungan RT 05 RW 14 wajib melaksanakan Ronda yang dilaksanakan setiap hari sabtu dan dilaksanakan secara bergiliran (Jadwal Ronda terlampir) dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Ronda dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai pukul 23.00 s/d 04.00
b.      Seluruh KK dibagi menjadi 4 kelompok (grup) ronda.
Masing-masing kelompok disusun berdasarkan keterwakilan masing masing blok yang ada di lingkungan RT 05 RW 14 yaitu Blok A1 (Residen dan Ruko), B1 (Ruko), C1 (Ruko) dan D1 (Residen).
c.       Petugas ronda wajib melakukan absen kehadiran ronda di Pos Keamanan RT. 05 dan selanjutanya dapat berjaga/bertugas di bloknya masing-masing dan kemudian pada akhir ronda wajib absensi kepulangan serta mengisi laporan hasil ronda di Pos Keamanan RT 05.
d.      Apabila jadwal yang ditetapkan berbenturan dengan pekerjaan (bagi yang bekerja shift malam)/berhalangan karena sakit, wajib memberitahukan kepada koordinator keamanan atau pengurus RT untuk dilakukan penjadwalan/pertukaran jadwal dengan KK lain.
e.       Bagi KK yang tidak melakukan kewajiban ronda tanpa alasan sebagaimana dimaksud dalam poin b diatas, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.20.000,-  (dua puluh ribu Rupiah).
Penarikan denda akan dilaksanakan terpisah dari penagihan iuran bulanan dan dilakukan oleh Petugas Keamanan dengan dilengkapi bukti/kwitansi resmi dari Pengurus RT.

Dana yang diperoleh dari denda tersebut akan dipergunakan untuk keperluan keamanan (biaya penunjang pos keamanan, konsumsi ronda dll.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar