Untuk menindaklanjuti instruksi
Lurah Cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, tentang K3 (Keamanan,
Kebersihan dan Ketertiban) dan merujuk pada hasil rapat warga yang
diselenggarakan pada tanggal 22 Februari 2014, bersama ini kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Pengurus RT 05 RW 14 telah mengangkat 2 Petugas
Keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan RT 05 RW 14
yang terbagi menjadi 2 shift yaitu :
a.
Shift 2 : Bp.
Tasurun dengan jam kerja 12.00 – 20.00
b.
Shift 3 : Bp.
Nazar dengan jam kerja 20.00 – 07.00
Untuk shift 1
sengaja dikosongkan hingga kondisi keuangan RT memungkinkan untuk mengangkat
petugas keamanan.
Apabila ada
masalah keamanan atau ditemukan hal-hal yang dianggap dapat berpotensi
mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan, dimohon menghubungi petugas
keamanan tersebut.
Seluruh warga
wajib berpartisipasi dan dan menjaga serta selalu waspada terhadap keamanan dan
ketertiban lingkungan meskipun telah diangkat petugas keamanan tersebut.
2.
Sebagai salah satu wujud penerapan partisipasi warga
dalam keamanan lingkungan serta meningkatkan tali silaturrahmi antar warga di
lingkungan RT 05 RW 014, Seluruh KK yang
dapat diwakili oleh salah satu anggota keluarga di lingkungan RT 05 RW 14 wajib
melaksanakan Ronda yang dilaksanakan setiap hari sabtu dan dilaksanakan secara
bergiliran (Jadwal Ronda terlampir)
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Ronda dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai pukul 23.00
s/d 04.00
b.
Seluruh KK dibagi menjadi 4 kelompok (grup) ronda.
Masing-masing
kelompok disusun berdasarkan keterwakilan masing masing blok yang ada di
lingkungan RT 05 RW 14 yaitu Blok A1 (Residen dan Ruko), B1 (Ruko), C1 (Ruko)
dan D1 (Residen).
c.
Petugas ronda wajib melakukan absen kehadiran ronda di
Pos Keamanan RT. 05 dan selanjutanya dapat berjaga/bertugas di bloknya
masing-masing dan kemudian pada akhir ronda wajib absensi kepulangan serta
mengisi laporan hasil ronda di Pos Keamanan RT 05.
d.
Apabila jadwal yang ditetapkan berbenturan dengan pekerjaan
(bagi yang bekerja shift malam)/berhalangan karena sakit, wajib memberitahukan
kepada koordinator keamanan atau pengurus RT untuk dilakukan
penjadwalan/pertukaran jadwal dengan KK lain.
e.
Bagi KK yang tidak melakukan kewajiban ronda tanpa
alasan sebagaimana dimaksud dalam poin b diatas, maka akan dikenakan denda
sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu
Rupiah).
Penarikan
denda akan dilaksanakan terpisah dari penagihan iuran bulanan dan dilakukan
oleh Petugas Keamanan dengan dilengkapi bukti/kwitansi resmi dari Pengurus RT.
Dana yang
diperoleh dari denda tersebut akan dipergunakan untuk keperluan keamanan (biaya
penunjang pos keamanan, konsumsi ronda dll.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar