Sekedar mengingatkan:
Bagi yang belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman e-KTP, diharapkan segera melakukan pembuatan/perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan Mustika Jaya dengan membawa Asli dan Fotokopi KTP dan KK serta Surat Pengantar dari RT dan RW.
Semua produk pelayanan kependudukan (KTP, KK, Akta Kelahiran, Akte Kematian, Akta Perkawinan) semua ber basis data perekaman e-KTP, sangat disayangkan apabila ada masyarakat yang tidak mendapat haknya karena lalai/malas untuk menjalankan kewajibannya melakukan perekaman e-KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar