Laporan Keuangan Berkala RT 05 RW 14 Cimuning mustika Jaya Bekasi dapat dilihat di:
Pages
▼
Sabtu, 31 Desember 2016
SELAMAT TAHUN BARU 2017
Keluarga besar RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi mengucapkan
SELAMAT TAHUN BARU 2017
Semoga bisa lebih baik dari tahun 2016.
Jumat, 30 Desember 2016
Rabu, 28 Desember 2016
Sosialisasi Perda Kota Bekasi No 15 Tahun 2011
Dalam rangka revitalisasi fungsi penanganan sampah dan untuk mensukseskan pergantian sistem pengambilan sampah warga dari sebelumnya dilaksanakan oleh pihak swasta menjadi oleh UPTD Kebersihan Kecamatan Mustika Jaya, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi melalui edaran via Surat dan Medsos (WA dan Facebook), Pengurus RT 05 RW 14 melakukan sosialisasi Perda Kota Bekasi No 15 Tahun 2011 tentang Pengelolahan Sampah di Kota Bekasi yang antara lain berisi Larangan Membuang Sampah selain pada tempat yang ditentukan dan disediakan dengan memasang SPANDUK PERINGATAN di beberapa lokasi stratregis di lingkungan RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi.
Spanduk di depan gerbang wilayah residen
Pemasangan spanduk di 6 lokasi stratregis
Sampah PKL buah & mendoan di halaman eks gedung forum RW
Sampah angkringan di samping pos keamanan lama
Tempat penampungan sementara sampah warga di wilayah residen blok A1
Penampakan tumpukan sampah di Ruko Blok B1
Salah satu PKL di depan Ruko Blok B1 yang tidak menjaga kebersihan dapat dilihat dengan banyaknya sampah di bawah gerobaknya
Senin, 26 Desember 2016
Stikerisasi Tamu 1 x 24 Jam Wajib Lapor
Launching Stikerisasi "Tamu 1 x 24 Jam Wajib Lapor" yang akan ditempelkan di rumah warga di lingkungan RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi oleh Aipda Sulaiman Amir, Babhinkamtibmas Kel. Cimuning.
Sabtu, 24 Desember 2016
Selamat Merayakan Natal 2016
Keluarga besar RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jakya, Bekasi mengucapkan Selamat Merayakan Hari Natal 2016 bagi umat Kristiani.
Jumat, 23 Desember 2016
Dilarang Buang Sampah Sembarangan
SESUAI PERDA NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAHAN SAMPAH DI KOTA BEKASI, MEMBUANG SAMPAH DI SUNGAI/KALI/KANAL, WADUK, SALURAN AIR LIMBAH,
JALAN, TAMAN DAN TEMPAT UMUM AKAN DIKENAKAN SANKSI PIDANA KURUNGAN
6 (ENAM) BULAN ATAU DENDA Rp.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH).
Kamis, 22 Desember 2016
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2017 Senilai Rp.5,4 Triliun
Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi menyepakati besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 senilai Rp 5,4 triliun. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi usai Rapat Paripurna pengesahan Raperda APBD 2017.
"Nilainya itu kurang lebih Rp 5,4 trilliun dan kita ambil dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2016 yang diprediksi sekitar Rp 800 milliar lebih untuk menutupi pembiayaan lainnya" ujarnya.
Rahmat Effendi melanjutkan, penetapan ini juga dilakukan karena telah adanya perintah dari Presiden RI, Bappenas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk percepatan pembangunan. "Pekerjaan yang 2017 itu harusnya ditarik ke akhir tahun. Tetapi kita 2016 akhir ini baru memulai, sehingga 1 Januari 2017 itu kita lelang agar percepatan pembangunan itu bisa terwujud untuk Kota Bekasi," ungkapnya.
Meskipun sempat ada beberapa pandangan politik yang disampaikan oleh fraksi PDIP dalam sidang paripurna, walikota bekasi tersebut menegaskan hal itu merupakan hak politik tiap partai.
"Itu pilihan politik FPDIP, kita hormati keputusan PDIP. Tapi faktanya 2/3 lebih dari seluruh anggota DPRD menyetujui tentang proses pengesahan APBD dan itu kita anggap bahwa anggota DPRD menyetujui. Tinggal memunggu verifikasi gubernur dan masuk lembaran daerah," ujarnya. (sumber: Laman FB Pemkot Bekasi).
Rabu, 21 Desember 2016
Percobaan Pembegalan Gagal
Perhatian untk ayah dan bunda...berikan informasi pada putra dan putri kita🙏
Hari Rabu Tgl.21-12-2016 sekira jam 10.30 WIB telah terjadi percobaan pembegalan/penculikan terhadap anak :
Nama : Fahmi Yanwar, TTL : Bekasi 13 Mei 2004, Agama : Islam, Pekerjaan : Pelajar SMP 36 Kota bekasi / Padurenan, alamat : Kp. Babakan Rt 02/01 Kel. Mustikasari.
TKP : Jl. Swadaya Rt 03/01 Kel. Mustikasari, kec. Mustikajaya.
Waktu : 10.30 WIB
Pelaku : Dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna Coklat.
MO :Awalnya korban berboncengan dgn temanya yaitu Ferdiansyah mengendarai sepeda motor Honda Beat bermaksud mau membeli pulsa Token, di Jl. Swadaya Rt 03/01 korban di Pepet oleh dua orang yg mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna Coklat dan langsung menyuruh korban utk turun dari motornya sambil bilang kamu yang kemarin melempar batu kaca mobil Abang saya ya,,sekarang juga kamu ikut dgn saya. Kemudian korban di naikan ke sepeda motor pelaku sedangkan motor korban dan temanya An Ferdiansyah ditinggal di TKP.
Korban akhirnya diturunkan di dekat SPBE Mustikasari karena nangis dan berontak. pelaku langsung pergi kearah Bantargebang.
Senin, 19 Desember 2016
Resmi Diluncurkan, Inilah Penampakan Uang Rupah Baru
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang rupiah untuk tahun emisi 2016. Penerbitan uang rupiah dengan desain baru ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI.
"Hari ini bertepatan dengan hari bela negara, kita akan menyaksikan pengeluaran dan pengedaran uang rupiah emisi 2016, yang terdiri dari tujuh uang rupiah pecahan kertas, dan empat uang logam," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Dirinya menambahkan, rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.7 yang menetapkan bahwa rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan diseluruh Indonesia.
Selain itu, BI sebagai otoaritas moneter juga diamanatkan oleh Undang-Undang Mata Uang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut serta menarik rupiah. Meski demikian, bank sentral nenyebut jika uang rupiah yang sudah ada masih akan berlaku sampai peredarannya dicabut.
"Pengeluaran dan pengedaran uang baru ini momen spesial karena pertama kali dilakukan secara serntak sejak Indonesia merdeka. Dengan diterbitkannya uang emisi ini, uang rupiah yang telah dikeluarkan dinyatakan masih berlaku sepanjang belum dicabut oleh Bank Indonesia," jelas dia.
Adapun 12 pahlawan nasional yang tercantum dalam uang NKRI tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gambar Pahlawan Nasional Dr (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000.
2. Gambar Pahlawan Nasional Ir H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000.
3. Gambar Pahlawan Nasional Dr G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000.
4. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000.
5. Gambar Pahlawan Nasional Dr K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000.
6. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000.
7. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000.
8. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000.
9. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500.
10. Gambar Pahlawan Nasional Dr Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200.
11. Gambar Pahlawan Nasional Prof Dr Ir Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100. (Sumber: Lampung Post)
"Hari ini bertepatan dengan hari bela negara, kita akan menyaksikan pengeluaran dan pengedaran uang rupiah emisi 2016, yang terdiri dari tujuh uang rupiah pecahan kertas, dan empat uang logam," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Dirinya menambahkan, rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.7 yang menetapkan bahwa rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan diseluruh Indonesia.
Selain itu, BI sebagai otoaritas moneter juga diamanatkan oleh Undang-Undang Mata Uang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut serta menarik rupiah. Meski demikian, bank sentral nenyebut jika uang rupiah yang sudah ada masih akan berlaku sampai peredarannya dicabut.
"Pengeluaran dan pengedaran uang baru ini momen spesial karena pertama kali dilakukan secara serntak sejak Indonesia merdeka. Dengan diterbitkannya uang emisi ini, uang rupiah yang telah dikeluarkan dinyatakan masih berlaku sepanjang belum dicabut oleh Bank Indonesia," jelas dia.
Adapun 12 pahlawan nasional yang tercantum dalam uang NKRI tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gambar Pahlawan Nasional Dr (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000.
2. Gambar Pahlawan Nasional Ir H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000.
3. Gambar Pahlawan Nasional Dr G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000.
4. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000.
5. Gambar Pahlawan Nasional Dr K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000.
6. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000.
7. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000.
8. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000.
9. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500.
10. Gambar Pahlawan Nasional Dr Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200.
11. Gambar Pahlawan Nasional Prof Dr Ir Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100. (Sumber: Lampung Post)
Jumat, 16 Desember 2016
TAUKAH ANDA ISTILAH E-SAMSAT, E-TILANG DAN SIM ONLINE?
Program E-Tilang, tiap-tiap anggota polantas yang berwenang menilang kini memiliki aplikasi E-Tilang di android masing-masing. Ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda. Setelah itu diinput data dikirim ke server BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.
Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.
Jadi intinya, pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti pembayaran.
Dengan penerapan E Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.
Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.
Keuntungan dalam penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui secara transfaran, akurat dan cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat seperti rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui Aplikasi Tilang Online, serta detail data penindakan tilang dapat di akses melalui website yang terhubung dengan jaringan internet.
Sedangkan untuk program E Samsat, nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan secara online tidak harus datang ke Kantor Samsat.
Begitupun dengan SIM Online, adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Jadi jika seseorang ingin memperpanjang SIM nya yang akan habis masa berlakunya cukup ditempatnya berada dengan mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres setempat.
Karena kita ketahui, kalau selama ini jika masyarakat yang mana SIM nya dikeluarkan di daerah, maka mereka harus buat kembali di daerah asal tempat pengendara membuat SIM.
Kini dengan SIM Online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nanti yang menerbitkan SIM nya ialah Satpas terdekat, hanya data saja yang akan masuk ke Satpas daerah asal mula warga membuat SIM. (Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri)
Kamis, 15 Desember 2016
Penanganan Sampah di Lingkungan RT 05 RW 14
Sehubungan dengan permasalahan sampah yang saat ini dihadapi lingkungan RT 05 RW 14 yaitu penumpukan sampah di lingkungan RT 05 RW 14 akibat tidak diangkutnya sampah oleh Bapak Nembon (Petugas pengangkut sampah RT 05 RW 14) karena yang bersangkutan saat ini dirawat di Rumah Sakit.Untuk menghindari penumpukan yang lebih besar dan untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, Pengurus telah mengambil langkah-langkah:
1. Mengupayakan agar sampah yang menumpuk bisa segera diangkut. dengan mencari pihak lain yang bersedia, namun hingga saat ini belum menemukan solusi karena permasalahan sampah tidak semudah yang kita bayangkan, karena bukan hanya bagaimana mengambil sampah dari rumah/ruko warga tetapi juga bagaimana membuang sampah-sampah tersebut.
2. Pengurus mempertimbangkan untuk bekerjasama dengan UPTD Kebersihan Kecamatan Mustika Jaya dalam pengolahan sampah. Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 Pengurus RT 05 RW 14 bersama dengan Pengurus RT 4 RW 14 telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan UPTD Kebersihan. Dalam pertemuan tersebut, UPTD menyampaikan bahwa apabila pengambilan/pengolahan sampah dillakukan oleh UPTD, mekanisme pengambilan sampah dan biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:a. Pengambilan sampah dilaksanakan secara door to door sebanyak 2 kali seminggu, atau,b. Pengambilan sampah dilaksankan setiap hari kecuali hari Minggu/libur nasional dengan syarat Lingkungan harus menyediakan tempat penampungan sampah warga dan kemudian UPTD akan mengambil sampah di tempat tersebut.c. Biaya bulanan yang dikenakan oleh UPTD adalah Rp.10.000/rumah dan Rp.60.000/ruko sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (copy terlampir).
Atas dasar tersebut Pengurus menyampaikan pilihan:
A. Pengambilan sampah warga dilakukan oleh UPTD dengan konsekuensi adanya penyesuaian Iuran Bulanan khususnya untuk wilayah Ruko.
B. Pengambilan sampah tetap dilakukan oleh bapak Nembon dengan konsekuensi menunggu perkembangan yang bersangkutan.
Untuk dapat segera diambil keputusan, mohon agar mengisi form angket terlampir dan dikembalikan kepada Pengurus selambat-lambatnya hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016.
Atas dasar tersebut Pengurus menyampaikan pilihan:
A. Pengambilan sampah warga dilakukan oleh UPTD dengan konsekuensi adanya penyesuaian Iuran Bulanan khususnya untuk wilayah Ruko.
B. Pengambilan sampah tetap dilakukan oleh bapak Nembon dengan konsekuensi menunggu perkembangan yang bersangkutan.
Untuk dapat segera diambil keputusan, mohon agar mengisi form angket terlampir dan dikembalikan kepada Pengurus selambat-lambatnya hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016.
Dengan memperhatikan tidak adanya tempat untuk dijadikan sebagai tempat penampungan sementara dan besarnya biaya yang dikenakan khusunya bagi wilayah Ruko maka keputusan untuk menggunakan jasa UPTD dikembalikan ke warga karena hal tersebut berhubungan dengan iuran bulanan yang akan dikenakan ke warga.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Rabu, 14 Desember 2016
Jangan Lupa Menyalakan Lampu Pada Malam Hari
Jangan lupa menyalakan lampu pada malam hari ya....
Bagi yang akan meninggalkan rumah untuk menginap di tempat lain (liburan, mudik dll.) dihimbau untuk memasang lampu teras yang akan menyala secara otomatis apabila kondisi gelap dengan memasang timer/sensor cahaya.
Sumber Foto: Laman FB Divisi Humas Polri
Selasa, 13 Desember 2016
Do'a Untuk Mpok Khanah
Inna lillahi wainna ilayhi roji'uun....
Telah meninggal dunia empok Khanah (tukang sapu yang selama ini membersihkan lingkungan RT 05/14),
Telah meninggal dunia empok Khanah (tukang sapu yang selama ini membersihkan lingkungan RT 05/14),
Semoga almarhumah chusnul khotimah.
Allahumaghfirlaha warchamha wa-afiha wa'fuanha.
Minggu, 11 Desember 2016
Selamat Menikah Tiara & Imad
Keluarga Besar RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi mengucapkan Selamat atas pernikahan Tiara Diana Yulianty putri dari Bapak Eddy Suhendar (Ketua RW 14) dengan Imadudin Ibrahim.
Semoga menjadi keluarga Sakinah Mawaddah warrahmah
Jumat, 09 Desember 2016
Walikota Bekasi Launching e-SPTPD
Kota Bekasi (8/12) - Walikota Bekasi Dr.Rahmat Effendi hari ini bertempat di Hotel Santika Mega City meluncurkan e-SPTPD bagi wajib pajak yang ada di Kota Bekasi.
Didampingi kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi H.Aan Suhanda MM,M.Si dan para kepala SKPD yang ada,Walikota Bekasi mengatakan bahwa pemerintah melalui undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah memperluas basis objek pajak dan memberikan kemandirian bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa oleh sebab itu penerapan sistem pelaporan dan pembayaran pajak daerah non PBB dan BPHTB berbasis online yang bekerja sama dengan Bank Jabar Banten ini merupakan upaya dan Komitmen pemkot Bekasi dalam peningkatan Pelayanan Publik disamping juga bagian dari reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN."Kemarin saya baru menerima pengarahan Presiden Jokowi dan Mendagri pada penganugrahan Dana Rakca 2016, mereka mengatakan bahwa semua proses pelayanan kepada masyarakat harus di buat sesimpel mungkin,biasa pengurusan sesuatu itu berbelit-belit,sekarang tidak lagi.e-SPTPD ini adalah salah satu dari simplikasi proses perpajakan daerah yang kami berikan kepada masyarakat dalam persamaan presepsi antara wajib pajak dan petugas pajak menyangkut hak dan kewajiban serta konsekuensi yuridis maupun administrasi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku"tegas Rahmat Effendi.
Acara yang dihadiri 250 wajib pajak yang meliputi WP restoran ,hiburan,parkir dan hotel tersebut menurut kepala Dispenda Kota Bekasi H.Aan Suhanda MM M.Si adalah untuk memberikan sosialisas dan simulasi bagi wajib pajak terhadap mekanisme layanan pelaporan pajak yang mudah,cepat dan aman dengan berbasis online. (sumber: FB Pemkot Bekasi)
Himbauan Menjelang Libur Akhir Tahun
DALAM RANGKA LIBUR MAULID
NABI MUHAMMAD SAW, HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2017
UNTUK
MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN BERSAMA DIHIMBAU KEPADA SELURUH WARGA RT
05 RW 14 BEKASI TIMUR REGENSI, CIMUNING, MUSTIKA JAYA, BEKASI
Dihimbau
Untuk:
·
MEMBERITAHUKAN KEPADA TETANGGA SEKITAR
DAN PETUGAS KEAMANAN JIKA RUMAH DITINGGAL BEPERGIAN
·
MEMATIKAN ALIRAN LISTRIK YANG TIDAK
DIPERLUKAN
·
WASPADA TERHADAP PENCURIAN RUMAH KOSONG
· BAGI YANG BEPERGIAN, HATI-HATI DALAM
PERJALANAN DAN SEMOGA SELAMAT SAMPAI TUJUAN
Kamis, 08 Desember 2016
Pemadaman Listrik BTR dan Sekitarnya
Edaran dari PLN Mustika Jaya tentang Pemadaman Listrik wilayah Bekasi Timur Regensi, Sumur Batu, Mustika Grande, Burangkeng, Koperpu dan Sekitarnya pada hari Kamis, 8 Desember 2016 Pukul 10.00 - 16.00.
Rabu, 07 Desember 2016
Indonesia Melaju ke Final AFF
Timnas Indonesia akhirnya berhasil lolos ke Final piala AFF setelah menahan imbang Vietnam dengan skor akhir 2-2. Hasil ini menjadikan Indonesia unggul secara agregrat dengan Vietnam (4-3) setelah sebelumnya dalam laga kandang Timnas Indonesia menang dengan skor 2-1.
Lawan Timnas Indonesia di final adalah pemenang secara agregra antara Thailand dan Myanmar. Pada laga sebelumnya Thailand unggul atas tuan rumah Myanmar dengan skor 2-0.
Doa Kami Untuk Aceh
Keluarga Besar RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi turut berduka atas Gempa di Aceh.
Semoga saudara kita yang ada disana selalu dalam lindungan Allah SWT.
Aaamiiin...
Semoga saudara kita yang ada disana selalu dalam lindungan Allah SWT.
Aaamiiin...
Senin, 05 Desember 2016
Agar Pencuri Tidak Punya Kesempatan, Pastikan Pintu dan Pagar Rumah Terkunci
Sebelum beristirahat pastikan pintu rumah dan pagar rumah sudah terkunci rapat agar pencuri tidak mempunyai kesempatan untuk masuk rumah.
"Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena ada KESEMPATAN!! Waspadalah...! Waspadalah...!"
Sumber: FB Divisi Humas Polri
Sabtu, 03 Desember 2016
Pelaku Curanmor Tewas Tertembus Peluru Aparat
Setelah terjadi baku tembak antara Polisi dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan mini market Alfamart RT 01 RW 6 Kel. Mustikajaya kec. Mustikajaya, Jum'at malam, 2 Desember 2016 pukul 19.30, 2 orang pelaku berhasil melarikan diri, 1 orang pelaku yang bernama Yusuf (24) warga Nagara Saka, Lampung Timur, berhasil dilumpuhkan setelah tembakan polisi tepat mengenai dada pelaku, Setelah digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan, pisau, kunci letter 'T', serta motor hasil kejahatan. Mayat pelaku kemudian oleh Polresta Metro Bekasi dibawa ke RS Polri Sukanto Kramat Jati
(sumber: Laporan Babinsa Kel. Cimuning via Grup WA Kelurahan).
Jumat, 02 Desember 2016
Setelah 212, Selanjutnya 312
Setelah Aksi Super Damai 212/Aksi Bela Islam III, selanjutnya ayo kita ikuti Aksi Bela Timnas 312 secara langsung di stadion Cibinong atau melalui siaran TV.