Arsip:
Pages
▼
Sabtu, 31 Agustus 2019
Rabu, 28 Agustus 2019
Operasi Patuh Jaya 2019
Mulai tanggal 29 Agt s/d 11 Sept 2019 selama 14 hari, Ditlantas POLRI akan melaksanakan operasi Kepolisian bidang lalulintas dengan Sandi Ops “Patuh“ yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Jumat, 23 Agustus 2019
SEJUTA SURYA ATAP
Pasti kita sudah tidak asing dengan pemandangan panel surya yang terpasang pada atap-atap gedung pencakar langit ibu kota. Jajaran panel surya yang terpasang pada atap, dinding, atau bagian luar gedung lainnya ini dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Selain dapat menghemat konsumsi bahan bakar untuk pembangkit, dan mendorong penggunana energi bersih, Inisiatif ini merupakan salah satu usaha untuk mendorong tercapainya 23% penggunaan energi terbarukan pada tahun 2025.
Tahukah kita jika menggunakan PLTS Atap, daya yang dihasilkan nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik kita, maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Sehingga Kita hanya akan membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Pasti tagihan listrik kita akan lebih murah
Yuk, dukung terus #EnergiBerkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Sumber: Laman FB Pemerintah Kota Bekasi
Kamis, 22 Agustus 2019
Rute Baru Transpatriot: Vida - Summarecon
Hari ini Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan 2 rute baru bus transpatriot yaitu Perumahan Vida Bantar Gebang - Summarecon dan Wisma Asri - Sumber Artha
Operasional rute baru ini menggunakan 20 bus hibah dari Kementerian Perhubungan. 2 rute baru ini melengkapi rute Transpatriot yang sudah ada yaitu Harapan Indah - Terminal Bekasi.
Kenapa rute barunya kok tidak sampai Bekasi Timur Regensi atau Cimuning yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi ya?
Akhirnya PLN Beri Kompensasi Listrik Padam
Terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019), PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janji untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Berikut ini cara-cara untuk mengecek besaran kompensasi yang akan anda terima:
- Buka web resmi PLN di www.pln.co.id
- Pilih menu pada pojok kiri atas web tersebut
- Pilih menu "Pelanggan".
- Setelah itu, pilih "Layanan Online"
- Pilih "Informasi Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
- Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
- Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
- Klik "cari".
- Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Kompensasi akan diberikan pada September 2019 sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum..
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Agustus yang akan dibayar pada September. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Agustus yang akan dibayar pada September. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Jumat, 16 Agustus 2019
Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Pindah Datang Dan Penerbitan Kartu Keluarga
Sehubungan dengan pelaksanaan SE tersebut, selain persyaratan-persyaratan yang telah dientukan sebelumnya, permohonan Surat Pengantar RT 05 RW 14 untuk penerbitan KK dan KTP maka pemohon juga harus menyertakan:
- Fotokopi dokumen yang menunjukkan kepemilikan rumah
- Surat ijin penggunaan rumah/bangunan tersebut untuk berdomisili
Kamis, 15 Agustus 2019
Peresmian Kampung Hidroponik Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi pada tanggal 14/8/2019 meresmikan Kampung Hidroponik yang tersebar di 56 Kelurahan, dan 12 Kecamatan. termasuk di RT 02 RW 08 Kelurahan Cimuning, Mustika Jaya.
Dengan menggunakan hidroponik, masyarakat akan dapat meningkatkan kualitas dan hasil produksi tanaman yang dapat di lakukan dengan menggunakan lahan sempit di perkotaan dengan media rumah kaca, pipa paralon, pot.
Bagaimana RT 5 RW 14 ?
Rabu, 14 Agustus 2019
Minggu, 11 Agustus 2019
Selamat Hari Raya Idul Adha 1440 H
Alhamdulillah, proses pemotongan hewan kurban (2 sapi & 1 domba) serta pembagian daging kurban di Musholla At-Taubah berjalan lancar.
Insyaa-allah para pekurban telah diberikan pahala oleh Allah sebelum darah Kurban menyentuh tanah.
Selamat Hari Raya Idul Adha 1440 H
Rabu, 07 Agustus 2019
Kamis, 01 Agustus 2019
Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT Kemerdekaan Ke 74
Dalam rangka memperingati HUT
Kemerdekan RI ke 74, Pengurus RT 05 RW 14 Cimuning, Mustika Jaya Bekasi menghimbau kepada seluruh warga RT 05 RW 014 Bekasi
Timur Regensi, Cimuning untuk Memasang Bendera Merah Putih pada H -7 sampai H
+7 dari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia, di depan rumah/ruko dan
kendaraan pribadi masing-masing.
Pemasangan Bendera Merah Putih
tersebut seyogyanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 7
UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,
antara lain:
1. Pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam;
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat
dilakukan pada malam hari;
2. Bendera
Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak
penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi
umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
3. Dalam
rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga
negara Indonesia yang tidak mampu;
4. Selain
pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari
besar nasional atau peristiwa lain.