Cari Blog Ini
Selasa, 31 Januari 2017
Senin, 30 Januari 2017
Genset Baru Untuk Antisipasi Pemadaman Listrik PLN
Alhamdulillah, akhirnya rencana Pengurus RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi dan Paguyuban Pedagang Pujasera Five Fourteen untuk pengadaan genset dapat terealisasi dan hari ini dilakukan uji coba dengan menyalakan secara bersamaan lampu penerangan Pujasera Five Fourteen, lampu jalan wilayah residen dan pompa air Pujasera Five Fourteen. Program pembelian genset ini untuk mengantisipasi adanya pemadaman listrik oleh PLN sehingga penerangan jalang lingkungan warga residen dan Pujasera tetap menyala meskipun terjadi pemadaman oleh PLN.
Pembelian genset portable merek Honda ER2500CX 2,0 kVa seharga 6,7 juta Rupiah menggunakan Dana Non Iuran Warga dan Dana Patungan para pedagang Pujasera Five Fourteen (samping Indomaret blok A1).
Baca juga:
Jumat, 27 Januari 2017
Gong Xi Fat Cai 2568
Keluarga Besar RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi mengucapkan:
Selamat Tahun Baru Imlek 2017
Gong Xi Fat Cai 2568
Selamat Tahun Baru Imlek 2017
Gong Xi Fat Cai 2568
Rabu, 18 Januari 2017
Musrembangkel Cimuning Tahun 2018
Pada hari ini, Rabu tanggal 18 Januari 2017, para Pengurus RT, RW, LPM, BKM, Tokoh Masyarakat, Kepala Sekolah, Bhabinkamtibmas, Babinsa AD menghadiri giat Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi RKPD 2018 bertempat di Aula Kelurahan Cimuning.
Baca juga:
Pesan Bhabinkamtibmas Cimuning
Aiptu Sulaiman Amir, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cimuning Mustika Jaya, Bekasi mengingatkan/menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk kita bersama sehubungan dengan banyaknya tindak kejahatan pencurian pada siang hari di rumah yang ditinggalkan oleh penghuni baik dalam jangka waktu lama maupun sebentar.
Hal-hal yang dapat menyebabkan pelaku mempunyai kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan/pencurian yaitu :
- Sering sekali kita pada saat berpergian mengunci pagar dengan gembok dari luar.
- Sering kita menyalakan semua lampu hingga lampu teras rumah terus menyala.
Kedua hal tersebut di atas dapat menjadi bahan pentujuk pelaku kejahatan untuk mengetahui kondisi rumah kita apakah berpenghuni atau tidak. Beberapa cara kita untuk mensiasatinya agar terhindar dari kejahatan pencurian rumah kosong dengan cara sebagai berikut :
- Pada saat anda meninggalkan rumah pastikan semua pintu terkunci dan untuk mengunci pintu pagar dengan cara mengembok pagar dari dalam, maksud dan tujuannya seolah-olah ada orang didalam rumah tersebut.
- Pada saat anda meninggalkan rumah lebih lama / lebih dari 1 hari pastikan aliran listrik telah dimatikan terutama lampu teras rumah. Maksud dan tujuannya agar tidak mengundang perhatian pelaku pencurian.
- Pada saat anda meninggalkan rumah hanya sebentar usahakan menyalakan TV atau Radio dengan volume yang sedikit keras , maksud dan tujuannya seolah-olah di dalam rumah yang kita tinggal ada penghuninya.
- Dan jangan lupa memberikan imformasi kepada tetangga, RT atau Security untuk menitipkan rumah kita apabila akan berpergian.
Rabu, 11 Januari 2017
Selamat Menikah Fitri & Dede
KELUARGA BESAR RT 05 RW 14 BEKASI TIMUR REGENSI, CIMUNING, MUSTIKA JAYA MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS PERNIKAHAN
FITRI & DEDE
(11 JANUARI 2017)
SEMOGA SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH.
BARAKALLAH LAKUMA WA BARAKA 'ALAIKUMA WA JAMA'A BAINAKUMA FIL KHAIR.
Selasa, 10 Januari 2017
Selalu Waspada, Jangan Lengah
Selalu Waspada, Jangan Lengah
Kejahatan Ada Bukan Hanya Dari Niat Pelaku. Tapi Karena Ada Kesempatan
Senin, 09 Januari 2017
Warga Rawa Mulya Tangkap Pelaku Curanmor Yang Kabur
Telah tertangkap pelaku curanmor oleh warga Rawa Mulya RT 05 RW 01 Kel. Mustika Jaya pada hari Minggu 08/01/2017 pukul 18.30.
Pelaku :
Nama : Suyanto
Ttl. : Pekalongan, 05/10/1980
Agama : Islam
Alamat : Dukuh Paseran. RT. 20/08 Ds. Wonosari. Kec. Bawang. Kab. Batang Jateng
Barang bukti:
1 unit spm Satria FU
1 bh senpi revolver rakitan
2 bh amunisi
1 bh kunci T
Kronologis:
Pada hari minggu 08/01/2017 jam 18.00 pelaku mengambil 1 unit spm Suzuki Satria FU Nopol. B 3339 KPL warna hitam di Alfamart Rawasari Tambun Selatan dan diketahui oleh korban selanjutnya dikejar sampai Rawamulya RT 05 RW 01 Mustika Jaya menabrak sepeda motor kemudian pelaku jatuh selanjutnya dikeroyok warga dan diamankan oleh BKPM Mutiara Gading Timur.
Pukul 19.15 pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Tambun Kab. Bekasi (Sumber: Laporan Babinsa Kel. Cimuning via Grup WA Kelurahan Cimuning).
Minggu, 08 Januari 2017
Operasi Cipta Kondisi Lingkungan
Hasil Ops Cipkon / Patroli Skala Besar oleh Babhinkamtibmas Cimuning, Babinsa Cimuning, Pokdar Kamtibmas dan Polsek Bantargebang pada malam minggu, 7-8 Januari 2017 di BTR, BAH dll. sbb :
- Mengamankan 26 (dua puluh enam) Remaja yang diduga akan melakukan tawuran sbb :
1. Reza Febriani, 14 Th, Islam, Pelajar.
2. Andika, 17 Th, Islam, --
3. Arif Hidayatullah, 18 Th, Islam, --
4. Akmaludin Harahap, 15 Th, Pelajar.
5. Muhamad R, Bekasi 13 Th, Pelajar,
6. M Abdul Salam, 14 Th, Pelajar.
7. TB Subtata, 19 Th, Islam, Pelajar.
8. Baban, 16 Th, Islam, ----
9. Bondan Setiawan, 15 Th, Islam, ----
10. Slamet Rasyanto, 16 Th, Islam, ---
11. Agus Pribadi, 17 Th, ---
12. Najir Nurfai, 17 Th, --
13. Indra Mardiansyah, 16 Th, Pelajar.
14. Faisal, 15 Th, Pelajar.
15. Tetuko Atalahsadik, 13 Th, Pelajar.
16. Muhlis Ardiansyah, 14 Th, Pelajar.
17. Fikih Rafli, 16 Th, Pelajar.
18. Muhamad Arifin, 14 Th, Pelajar.
19. Andres Gunawan, 14 Th, Pelajar.
20. Muhamad Agung, 17 Th, Pelajar.
21. Aq Maulana Elhag, 16 Th, ---
22. Marten Pralena, 16 Th, Pelajar.
23. Alwi Akbar, 17 Th, Pelajar.
24. Tomi Setiawan, 15 Th, Pelajar.
25. Beni Saputra, 17 Th, Pelajar.
26. Candra Emfarham, 15 Th, Putus sekolah.
BB :
-- 2 (dua) buah pedang,
-- 3 (tiga) buah arit,
-- 10 (sepuluh) buah Clurit.
-- 1 (satu) buah Golok
Keseluruhan anak remaja tsb diatas , sekarang ini berada di Polsek bantargebang untuk dilakukan pembinaan. (sumber: Laporan Babhinkamtibmas Kel. Cimuning)
Jumat, 06 Januari 2017
Sanksi dan Denda Siap Mengancam Pelanggar Perda Nomor 15 Tahun 2011
Air Lindi, cairan yang dihasilkan dari pemaparan air hujan di timbunan sampah. Cairan lindi ini sangat berbahaya terhadap lingkungan karena bersumber dari sampah yang membusuk, dan mengandung senyawa organik dan anorganik yang bisa mencapai 5000 kali kandungan di dalam tanah dan di air.
Dampak air lindi terhadap lingkungan adalah menyebabkan tercemarnya air sungai, hilangnya nilai estetika, perubahan keseimbangan hidup flora dan fauna, kontaminasi tanah secara terus menerus. Sedangkan untuk mengembalikan dampak tersebut membutuhkan waktu tidak sebentar, puluhan atau ratusan tahun.
Selama ini pengelolahan sampah di lingkungan RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi diserahkan kepada Perorangan dan yang bersangkutan ternyata diketahui membuang sampah yang diangkut dari lingkungan RT 05 RW 14 di pekarangan rumahnya, sampah menumpuk bahkan tidak ada pengelolaan yang baik serta layak di lokasi tersebut. Hal ini menyebabkan warga sekitar rumahnya protes keberadaan TPSS ini dan telah beberapa kali melapokan ke Pengurus RT/RW setempat dan Kelurahan Cimuning/Kecamatan Mustika Jaya.
Dengan kondisi ini dan disamping karena yang bersangkutan harus dirawat di RS karena sakit dan tidak bisa menjalankan tugasnya untuk mengangkut sampah warga, Pengurus RT 05 RW 14 akhirnya memutuskan untuk mengalihkan pengelolahan sampah dari yang bersangkutan ke UPTD Kebersihan Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, Hal ini untuk menjamin kebersihan dengan pengelolahan sampah yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang ada di Kota Bekasi yaitu Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15 tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah
Meskipun tidak semua warga RT 05 RW 14 terutama warga Ruko bersedia untuk beralih ke UPTD karena alasan frekwensi pengambilan sampah oleh UPTD dan besarnya biaya yang dikenakan UPTD untuk penganguktan sampah yaitu Rp.60 ribu (enam puluh ribu)/bulan/Ruko sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda Kota Bekasi No. 9 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat melalui Pengurus RT 05 RW 14 akan mempertegas larangan membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah) atau kurungan 6 (enam) bulan, sosialisai telah dilakukan baik melalui Surat edaran tertulis, Spanduk dan Media Sosial (Grup WA, FB dan Blog).
Baca juga:
Rabu, 04 Januari 2017
Waspadai Teroris !
Peduli lingkunganmu peduli keluargamu peduli diri sendiri stop teroris (sumber: Laman FB Divisi Humas Polri)
Selasa, 03 Januari 2017
Langganan:
Postingan (Atom)