Arsip:
Cari Blog Ini
Rabu, 31 Juli 2019
Jumat, 26 Juli 2019
Dilarang Membakar Sampah Sembarangan
Setiap warga Kota Bekasi, dilarang membakar sampah di pekarangan, di tempat-tempat yang dapat menimbulkan kebakaran dan tempat-tempat lain yang tersebut dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005.
Membakar sampah di lingkungan perumahan yang merupakan kawasan yang bukan ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat pembakaran sampah merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005 tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 20 ayat [2] Perda Bekasi 7/2005).
Dalam Pasal 48 (2) Perda Kota Bekasi 15/2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi juga disebutkan Larangan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, pelanggaran terhadap ketentuan ini juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta
Mari kita jaga lingkungan RT 05 RW 14 Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dimulai dengan pengelolaan sampah sesuai Perda Kota Bekasi yang telah ditetapkan.
Membakar sampah di lingkungan perumahan yang merupakan kawasan yang bukan ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat pembakaran sampah merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005 tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 20 ayat [2] Perda Bekasi 7/2005).
Dalam Pasal 48 (2) Perda Kota Bekasi 15/2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi juga disebutkan Larangan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, pelanggaran terhadap ketentuan ini juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta
Mari kita jaga lingkungan RT 05 RW 14 Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dimulai dengan pengelolaan sampah sesuai Perda Kota Bekasi yang telah ditetapkan.
Perda No. 15 Tahun 2011:
Perda No. 7 Tahun 2005:
Link Terkait : Kumpulan Peraturan dan Produk Hukum
Selasa, 02 Juli 2019
Langganan:
Postingan (Atom)