Pengerjaan Normalisasi Pagar perbatasan antara lingkungan residen RT 05 dengan Jl. Bungur 1 dimulai
Cari Blog Ini
Minggu, 14 Desember 2014
Sabtu, 22 November 2014
Family Gathering RW 14
Sabtu, 01 November 2014
Sabtu, 16 Agustus 2014
Rabu, 09 Juli 2014
Jumat, 04 Juli 2014
Sabtu, 17 Mei 2014
Rabu, 09 April 2014
Sumbangan TV untuk Pos Keamanan
Serah Terima Sumbangan TV 24" untuk Pos Keamanan RT 05 RW 14 dari Bapak Ismael Lumbanraja (Nainggolan) dan Istri kepada Bapak Nawawi Umar mewakili Pengurus RT.
Pengurus dan warga RT 05 mengucapkan terima kasih atas sumbangannya, semoga bermanfaat.
Selasa, 25 Maret 2014
Penerapan Jam Belajar dan Jam Tutup Portal
Sehubungan dengan himbauan
Walikota Bekasi agar seluruh lingkungan di kota Bekasi menerapkan sistem Jam Wajib Belajar
Malam dan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban
lingkungan dengan menertibkan kendaraan bermotor yang keluar/masuk di
lingkungan residen RT 05 RW 14 Blok A1 dan D1, bersama ini kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Sistem jam wajib belajar malam berlaku bagi seluruh
pelajar tingkat sekolah dasar hingga sekolah tingkat lanjutan di lingkungan RT
05 RW 14 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Jam Wajib Belajar
Malam berlaku setiap hari pada pukul : 18.00
s/d 20.00
Ketentuan ini
tidak berlaku apabila keesokan harinya merupakan hari libur baik libur nasional
maupun libur yang berlaku di sekolahnya masing-masing.
b.
Ketentuan jam wajib belajar ini berlaku bagi semua pelajar
di lingkungan residen RT 05 RW 14 Blok A1 dan D1.
c.
Pada saat jam wajib belajar, Pelajar tidak diperkenankan
bermain di luar rumah.
d.
Peran serta orang tua dan seluruh warga masyarakat
diharapkan dalam membantu suksesnya program ini dengan selalu
mengarahkan/mengingatkan putra-putrinya agar tidak bermain di luar rumah pada
saat pelaksanaan Jam Wajib Belajar Malam.
e.
Seluruh warga dan petugas keamanan diharapkan menegur
dengan baik apabila mendapati pelajar yang tidak mematuhi ketentuan diatas. Dan
bagi orang tua yang putra/putrinya mendapat teguran dimohon agar dapat memahami
teguran pada putri/putrinya tersebut karena hal ini dilakukan demi kebaikan
putra/putrinya.
2.
Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban
khususnya di lingkungan residen RT 05 RW 14 dilakukan penertiban kendaraan
bermotor yang keluar masuk lingkungan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Jam Tutup Portal
Pos Keamanan berlaku setiap hari pada pukul : 22.00 s/d 05.00.
b.
Untuk mempermudah pengawasan keluar/masuknya kendaraan
oleh petugas keamanan, seluruh warga di lingkungan residen (Blok A1 dan D1)
dimohon mengisi data kendaraan bermotor masing-masing dan no telepon/HP
terdaftar (maks. 2 No telepon/HP pada form terlampir dan diserahkan ke petugas
keamanan di Pos Keamanan. No telepon/HP akan disimpan dalam pesawat HP Hotline
Pos Keamanan dan menjadi nomor terdaftar yang akan dipergunakan untuk
komunikasi antara warga dengan Hotline Pos Keamaman..
c.
Kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak
standar/bising dilarang masuk ke wilayah residen.
d.
Seluruh pengendara kendaraan bermotor wajib Membuka Kaca Jendela Mobil/Kaca Helm
pada saat melewati Pos Keamanan baik ketika keluar maupun masuk. Dan diharapkan
agar Menyapa/Menegur Petugas Keamanan
yang bertugas.
e.
Tamu/selain penghuni residen tidak diperkenankan
keluar/masuk wilayah residen pada saat Jam Tutup Portal Pos Keamanan.
f.
Tamu/selain penghuni diperkenankan keluar/masuk pada
saat Jam Tutup Portal Pos Keamanan setelah mendapatkan ijin dari tuan
rumah/penghuni dengan cara tuan rumah/penghuni menghubungi petugas keamanan di Pos Keamanan secara
langsung..
Seluruh warga dimohon
berpartisipasi dalam program ini serta turut serta dalam menjaga dan waspada
terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
Selasa, 11 Maret 2014
Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan Pos Keamanan
Setelah sekian lama menunggu akhirnya warga RT 05 RW 14 mempunyai Pos Keamanan yang dibangun secara swadaya. Berikut adalah Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan Pos Keamanan :
Sabtu, 08 Maret 2014
Penertiban Pedagang K-5 di Lingkungan RT 05 RW 14
Sesuai dengan arahan Bapak Lurah
Cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, tentang K3 (Keamanan, Kebersihan
dan Ketertiban) dan merujuk pada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Tentang Pembentukan
RT, RW dan LPM Kota Bekasi serta hasil pertemuan dengan pedagang K-5 pada
tanggal 7 Maret 2014, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Untuk menghindari konflik antara pedagang K-5 dengan pemilik
rumah/ruko, maka setiap pedagang K-5 yang melakukan usaha di depan rumah/ruko WAJIB MENYERAHKAN SURAT PERNYATAAN yang
menerangkan bahwa pemilik Rumah/Ruko tersebut telah memberikan ijin kepada
Pedagang K-5 dimaksud untuk melakukan usaha di depan rumah/rukonya. (Form
pernyataan terlampir). Apabila membutuhkan form pernyataan dapat menghubungi
pos keamanan RT 05 RW 014 pada pukul 16.00 – 21.00.
2.
Dalam menjalankan usahanya, Pedagang K-5 dilarang
berjualan barang-barang berbahaya, barang-barang terlarang serta barang-barang
lain yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Para pedagang K-5 yang
telah memperoleh persetujuan dari pemilik Rumah/Ruko diwajibkan membayar iuran
sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah)/hari yang pelaksanaanya dilakukan dengan
sistem kupon/karcis yang akan dicetak oleh Pengurus RT dan penarikan dilakukan
oleh Petugas Keamanan (Satpam) RT 05 RW 14.
4.
Untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan,
pedagang tidak diperbolehkan melakukan usaha di lokasi yang dengan memakan badan
jalan yang dapat mengganggu para pengguna jalan.
5.
Pedangang K-5 wajib mengingatkan apabila ada pembeli
yang berhenti/memarkir kendaraan di tempat yang dapat mengganggu lalu lintas
jalan utama ataupun jalan keluar masuk ke rumah/ruko.
6.
Pedagang wajib menjaga kebersihan dengan selalu
membersihkan sampah sisa dagangan dan sekitar lokasi dagang dan memasukkan
sampah-sampah tersebut ke dalam tong sampah yang telah disediakan.
7.
Pedagang K-5 wajib turut berpartisipasi dalam menjaga
K3 (keamanan, kebersihan dan ketertiban) lingkungan. Selalua waspada terhadap
gangguan keamanan yang ada dan melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan
gangguan keamanan kepada petugas keamanan (Satpam) RT 05 RW 14.
8.
Pedagang K-5 wajib mengikuti peraturan dan ketentuan
yang berlaku di lingkungan RT 05 RW 14.
Pelaksanaan Revitalisasi Fungsi Keamanan dan Penerapan Ronda
Untuk menindaklanjuti instruksi
Lurah Cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, tentang K3 (Keamanan,
Kebersihan dan Ketertiban) dan merujuk pada hasil rapat warga yang
diselenggarakan pada tanggal 22 Februari 2014, bersama ini kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Pengurus RT 05 RW 14 telah mengangkat 2 Petugas
Keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan RT 05 RW 14
yang terbagi menjadi 2 shift yaitu :
a.
Shift 2 : Bp.
Tasurun dengan jam kerja 12.00 – 20.00
b.
Shift 3 : Bp.
Nazar dengan jam kerja 20.00 – 07.00
Untuk shift 1
sengaja dikosongkan hingga kondisi keuangan RT memungkinkan untuk mengangkat
petugas keamanan.
Apabila ada
masalah keamanan atau ditemukan hal-hal yang dianggap dapat berpotensi
mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan, dimohon menghubungi petugas
keamanan tersebut.
Seluruh warga
wajib berpartisipasi dan dan menjaga serta selalu waspada terhadap keamanan dan
ketertiban lingkungan meskipun telah diangkat petugas keamanan tersebut.
2.
Sebagai salah satu wujud penerapan partisipasi warga
dalam keamanan lingkungan serta meningkatkan tali silaturrahmi antar warga di
lingkungan RT 05 RW 014, Seluruh KK yang
dapat diwakili oleh salah satu anggota keluarga di lingkungan RT 05 RW 14 wajib
melaksanakan Ronda yang dilaksanakan setiap hari sabtu dan dilaksanakan secara
bergiliran (Jadwal Ronda terlampir)
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Ronda dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai pukul 23.00
s/d 04.00
b.
Seluruh KK dibagi menjadi 4 kelompok (grup) ronda.
Masing-masing
kelompok disusun berdasarkan keterwakilan masing masing blok yang ada di
lingkungan RT 05 RW 14 yaitu Blok A1 (Residen dan Ruko), B1 (Ruko), C1 (Ruko)
dan D1 (Residen).
c.
Petugas ronda wajib melakukan absen kehadiran ronda di
Pos Keamanan RT. 05 dan selanjutanya dapat berjaga/bertugas di bloknya
masing-masing dan kemudian pada akhir ronda wajib absensi kepulangan serta
mengisi laporan hasil ronda di Pos Keamanan RT 05.
d.
Apabila jadwal yang ditetapkan berbenturan dengan pekerjaan
(bagi yang bekerja shift malam)/berhalangan karena sakit, wajib memberitahukan
kepada koordinator keamanan atau pengurus RT untuk dilakukan
penjadwalan/pertukaran jadwal dengan KK lain.
e.
Bagi KK yang tidak melakukan kewajiban ronda tanpa
alasan sebagaimana dimaksud dalam poin b diatas, maka akan dikenakan denda
sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu
Rupiah).
Penarikan
denda akan dilaksanakan terpisah dari penagihan iuran bulanan dan dilakukan
oleh Petugas Keamanan dengan dilengkapi bukti/kwitansi resmi dari Pengurus RT.
Dana yang
diperoleh dari denda tersebut akan dipergunakan untuk keperluan keamanan (biaya
penunjang pos keamanan, konsumsi ronda dll.)
Sabtu, 22 Februari 2014
Hasil Rapat 22 Februari 2014
Sehubungan dengan rapat RT yang
telah diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2014,
maka bersama ini kami sampaikan hasil-hasil yang telah disepakati dalam rapat
tersebut sebagai berikut :
1. Sesuai dengan arahan Lurah Cimuning
tentang keamanan lingkungan menjelang dan sesudah Pileg dan Pilpres 2014, Rapat
menyepakati :
-
Merevitalisasi
fungsi keamanan dengan menugaskan 2 petugas keamanan yang selalu standby pada
malam hari dengan tugas menjaga/mengawasi lingkungan RT 05 RW 14 dengan area
pengawasan Blok A1, D2, B1 dan C1. Selanjutnya petugas keamanan akan ditambah
untuk pengamanan di siang hari dengan memperhatikan kondisi keuangan RT.
-
Untuk
meningkatkan partisipasi warga, Rapat menyetujui untuk menghidupkan kembali
Siskamling di lingkungan RT yang dilaksanakan pada setiap sabtu malam, jadwal
pembagian ronda akan disusun oleh pengurus.
2. Menyetujui dan menetapkan kenaikan iuran
warga sebesar Rp.20.000,- untuk warga Ruko dan Rp.10.000,- untuk warga residen
sehingga iuran warga menjadi :
-
Ruko :
Rp.60.000,-
-
Alfamart :
Rp.120.000,-
-
Indomaret :
Rp.120.000,-
-
Bakso Ojolali :
Rp.80.000,-
-
Warga Residen :
Rp.40.000,-
Kenaikan iuran ini berlaku efektif mulai bulan
Maret 2014
3. Sehubungan dengan kekurangan biaya
pembangunan pos keamanan (Perincian Biaya Pembangunan Pos Keamanan terlampir),
Rapat menyepakati untuk membebankan sebagian kekurangan tersebut kepada warga
RT 05 RW 14 secara patungan. Iuran warga untuk pembangunan pos keamanan
RT 05 RW 14 minimal Rp.50.000,-/warga, pembayaran dilaksanakan bersamaan dengan
penarikan iuran bulan Maret 2014.
Demikian hasil rapat ini kami sampaikan, atas
perhatiannya diucapkan terima
kasih.
Jumat, 14 Februari 2014
3 Minggu Setelah Peletakan Batu Pertama
Beginilah penampakan proses pembangunan Pos Keamanan RT 05 RW 14 pada minggu ke 3.
Dengan selesainya pembangunan pos keamanan, petugas keamanan akan dapat bertugas dengan nyaman.
Semoga kemananan lingkungan semakin terjaga.
Langganan:
Postingan (Atom)