Cari Blog Ini

Kamis, 29 Maret 2018

“Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”

Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

Mumpung Ada Samsat Keliling, Ayo Bayar Pajak !!!

Samsat Keliling untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor wilayah Bekasi Kota akan kembali hadir di wilayah Kecamatan Mustika Jaya, untuk wilayah Cimuning akan dilaksanakan pada:
  • Hari/Tanggal: Selasa-Jum'at 3-6 April 2018
  • Jam: 09.00-12.00 WIB
  • Lokasi untuk hari I dan II (3 & 4 April 2018): Depan halaman gedung eks Sekretariat Forum RW (Samping Gerbang Utama Perumahan Bekasi Timur Regensi). 
  • Lokasi untuk hari ke III dan IV (5 & 6 April 2018): Gerbang Blok T Perum. Dukuh Zamrud
Untuk Lokasi Samsat Keliling selain di wilayah Cimuning hingga saat ini belum ada info lebih lanjut.

Ayo Bayar Pajak !!!

Suasana Samsat Keliling (3/4/2018)


Rabu, 28 Maret 2018

Ayo Mudik Bersama Kemenhub 2018

ANUGERAH JURNALISTIK POLRI 2018 LOMBA FOTO DAN KARIKATUR

Tema : Bersama Polri Wujudkan Pilkada Damai 2018
  • Kampanye Cerdas Anti SARA dan Anti Hoax
  • Mari Berpesta Demokrasi dan Menjaga NKRI 
  • Politik Cerdas Tanpa Politik Uang
  • Rayakan Pesta Demokrasi Dengan Jujur dan Adil
Peserta jurnalis media online, cetak, radio, TV, foto dan karkatur

Pengiriman karya media online, cetak, radio, tv dan karikatur 
PALING LAMBAT 24 JUNI 2018


Pengiriman Karya jurnalis dan umum 
PALING LAMBAT 27 JUNI 2018

Dapatkan Formulir Pendaftaran: 
Humas Polri - Pendaftaran Anugerah Jurnalistik

MENANGKAN HADIAH DENGAN TOTAL 185 JUTA RUPIAH
(dipilih Juara 1-3 dari semua kategori)

Dengan HADIAH UTAMA
Berkesempatan Mengikuti Kunjungan Kerja Kapolri ke Luar Negeri



Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Selasa, 27 Maret 2018

TNI AL Buka Pendaftaran Perwira dan Bintara

TNI Angkatan Laut RI

MEMBERI KESEMPATAN KEPADA PUTRA-PUTRI WNI UNTUK MENJADI PERWIRA DAN BINTARA TNI AL MELALUI SELEKSI DAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TARUNA/I AKADEMI TNI AL DAN BINTARA TNI AL T.A. 2018.

PENDAFTARAN TARUNA AKADEMI ANGKATAN LAUT DAN BINTARA  TNI AL T.A. 2018.

PENDAFTARAN : 24 MARET - 23 APRIL 2018.

Informasi dan Pendaftaran Online melalui Website TNI AL:
- al.rekrutmen-tni.mil.id
- www.lapetaltnial.ne

JOIN THE NAVY TO SEE THE WORLDS



SELAMA PROSES PENERIMAAN 
BERLANGSUNG CALON TIDAK 
DIPUNGUT BIAYA APAPUN....!!!!!
JIKA ADA YG MENGATAS NAMA KAN PANITIA UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH UANG UNTUK DITRANSFER ITU SUDAH PASTI PENIPUAN...!!!!! SEGERA LAPORKAN KE PANITIA TERDEKAT..

Pelanggar Kebijakan Ganjil Genap Tol Bekasi-Jakarta Mulai Ditilang

Terkait kebijakan ganjil genap yang diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek, Korlantas Mabes Polri hari ini, Selasa (27/03) mulai melakukan penilangan terhadap pengendara golongan I, III, IV dan V yang masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek tidak sesuai jadwal.
Kepala Unit I Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek IPDA Muhammad Syahbani menjelaskan, selama dua pekan, polisi bersama Jasa Marga dan Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi pada kebijakan ini dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018. Oleh karena itu, dengan berakhirnya Operasi Kesalamatan Jaya, polisi mulai melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar.
"Kami melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan," tutur IPDA Muhammad Syahbani.
Sementara itu, sejak diberlakukannya sistem ganjil genap di Tol Cikampek ini, jumlah pengendara golongan I yang dihalau petugas semakin berkurang. Dengan demikan dapat dilihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebijakan ini semakin meningkat
"Jumlahnya semakin sedikit berarti tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebijakan ini semakin meningkat," pungkasnya.
Selain itu, pembatasan truk yang mengarah ke Cikampek dibatasai mulai dari Cawang sampai ke Karawang Barat.


Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Resmi Dibuka, Pendaftaran Anggota Polri TA. 2018

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

MEMBERI KESEMPATAN KEPADA PUTRA-PUTRI WNI UNTUK MENJADI PERWIRA, BINTARA DAN TAMTAMA POLRI MELALUI SELEKSI DAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN TARUNA/I AKPOL, BINTARA DAN TAMTAMA POLRI T.A. 2018.

PENDAFTARAN TARUNA AKADEMI KEPOLISIAN, BINTARA DAN TAMTAMA POLRI T.A. 2018.

PENDAFTARAN : 26 MARET - 11 APRIL 2018.
.
Informasi dan Pendaftaran Online melalui Website Polri :
http://www.penerimaan.polri.go.id
serta Biro SDM Polda setempat.
.
BERSIH, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN HUMANIS.

 #PenerimaanPolri




Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri


Senin, 26 Maret 2018

HOAX: Dibutuhkan 3.000 Orang SPG Asean Games 2018


Beredar penyebaran informasi terkait kebutuhan SPG sebanyak 3000 orang, untuk rangkaian kegiatan ASIAN GAMES Tahun 2018 adalah HOAX.

Diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang belum dipastikan kebenarannya.

Be Smart Netizen Yaa….



Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Minggu, 25 Maret 2018

Jangan Berkendara Ketika Mabuk

Selain menggunakan handphone untuk sms, chat atau melakukan panggilan suara, mabuk juga merupakan penyebab kecelakaan terbanyak. Mabuk bukan hanya mengurangi fokus dan konsentrasi, tapi juga menghilangkan kesadaran. Jika sudah begitu, banyak hal buruk yang akan terjadi.

Selain itu mengkonsumsi minuman keras adalah tindakan yang tidak baik dan harus dihindari. Jika dalam keadaan mabuk atau sakit, lebih baik minta orang lain yang menyetir. hati-hati di jalan raya bukan hanya demi keselamatan diri kita sendiri, tapi juga untuk keselamatan orang lain.

Sikapi alkohol dengan bijaksana
Jangan berkendara ketika mabuk.

Selalu utamakan keselamatan, ingat keluarga menanti di rumah.
Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Rabu, 21 Maret 2018

Waspadai Ini Saat Anda Bertransaksi di Mesin ATM !


Beginilah proses skimming kartu ATM :
- Pelaku tempatkan alat skimmer untuk merekam data kartu korban
- Pelaku juga sembunyikan kamera pengintai untuk mengetahui pin kartu ATM korban
- Data di alat skimmer akan mengirimkan data kartu korban via Nirkabel
- Kemudian data curian dimasukkan pelaku ke dalam kartu duplikat
- Kartu duplikat milik korban siap digunakan pelaku kejahatan

Waspada !!
Pelaku Kejahatan Selalu Mengintai di Sekitar Kita !!

Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Salah satu contoh alat Skimming

Waspadalah!!! Waspadalah!!!
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada KESEMPATAN



Selasa, 20 Maret 2018

Tips Agar Terhindar Dari Kejahatan Skimming


Belakangan ini sejumlah kejahatan perbankan dengan modus skimming ATM terkuak di beberapa daerah. Skimming adalah aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelaku untuk mencuri data dari Pita Magnetik Kartu ATM/Debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.

Mereka hanya membutuhkan waktu 5-10 menit untuk memasang skimmer tersebut pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Pelaku biasanya memasang skimmer di mesin ATM di lokasi yang sepi dan minim penjagaan.

Berikut ini tips agar terhindar dari Kejahatan Skimming :
  1. Perhatikan lingkungan sekitar ATM, carilah ATM yang ramai
  2. Perhatikan kondisi ATM yang anda gunakan
  3. Tutup jari saat memasukkan pin ATM
  4. Lakukan penggantian PIN secara berkala
  5. Periksa saldo rekening anda secara teratur
Tetap Berhati-Hati Saat Melakukan Transaksi di ATM, Pelaku Kejahatan Mengintai di Sekitar Kita.
Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri


Salah satu contoh alat Skimming

Waspadalah!!! Waspadalah!!!
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada KESEMPATAN

Minggu, 18 Maret 2018

Polri Tegaskan Bagi Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Polri terus melakukan sosialisasi melalui jajarannya kepada masyarakat terkait bahaya penyebaran hoax melalui media sosial. Hal itu berkaitan dengan potensi besar penyebaran hoax yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Polri terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tak mudah mempercayai informasi negatif yang banyak beredar.

“Penyebar hoax bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Jangan Lupa Menggunakan Helm Saat Mengendarai Sepeda Motor ya..


Sumber: laman FB Divisi Humas Polri

Menhub Sampaikan Hasil Evaluasi Ganjil Genap Tol Jakarta Cikampek

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyampaikan hasil evaluasi terkait penerapan kebijakan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek, Minggu, (18/3/2018) di Mega City Kota Bekasi.

Menhub Budi mengatakan selama lima hari terhitung dari 12 Maret 2018,  penerapan kebijakan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek gerbang tol Bekasi Barat I dan II serta Tol Bekasi Timur mampu mengurangi kemacetan.

"Kepadatan kendaraan dari arah Cikampek dan Bekasi menuju Jakarta pada jam 06.00-09.00 berkurang. Khusus penerapan ganjil-genap bagi kendaraan golongan I mengalami penurunan hingga 36 persen," kata Budi

Lanjut Budi, angka laju kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek juga mengalami peningkatan sebab pengendara berangkat lebih awal dari jadwal kebijakan ganjil genap dari pukul 06.00-09.00 WIB.
"Karena jumlah kendaraan semakin turun, maka laju kecepatan di sana juga naik 22 persen. Karena pengendara mobil pribadi dan truk banyak yang berangkat lebih pagi ada sekitar 6-11 persen jumlah kendaraan. Ini jumlah yang banyak dan lain mengubah rute," ungkap Budi.

"Kecepatan rata-rata yang awalnya menuju Jakarta sebesar 59,20 km/jam, naik menjadi 72,39 km/ jam. Lalu arah Cikampek yang awalnya 57,07 km/jam, kini berubah hingga 67,23 km/jam. Ini korelasi yang langsung dirasakan masyarakat," ujarnya.

Budi menambahkan guna mendongkrak jumlah penumpang, bersama sejumlah stakeholder yang terlibat tengah menyusun strategi agar warga beralih menggunakan transportasi massal warga.  Seperti penurunan tarif bus Transjabodetabek dari Rp 20.000 menjadi Rp 10.000 per orang.

Lalu penurunan tarif parkir kendaraan penumpang di Mega Bekasi City Kecamatan Bekasi Selatan dan kawasan Light Rail Transit (LRT) City Kecamatan Bekasi Timur.

Tarif yang awalnya Rp 10.000 per kendaraan, menjadi Rp 5.000. Tarif berlaku demikian, asalkan penumpang menunjukkan tiket bus Transjabodetabek Premium saat bertransaksi di loket parkir.

"Jumat lalu telah kami evaluasi termasuk penurunan tarif bus Transjabodetabek dan parkir. Semoga bus tersebut jadi pilihan dan lebih digemari masyarakat," kata Budi.

Dewan Transportasi Kota Bekasi Nurul Yakin di depan Menteri Perhubungan mengatakan selain pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap di Tol Jakarta Cikampek juga diharapkan evaluasi juga di jalur alternatif arteri dalam kota Bekasi.

“Karena kami yang terkena dampaknya. Selain itu Menhub memperhatikan jalur transportasi masal kereta api khususnya di Stasiun Kota Bekasi,” kata Nurul.

Ia bercerita kerap memakai kereta api arah Jakarta dan dirasa masih belum nyaman. Ia pun sering harus berdesak-desakan terlebih juga dialami kaum hawa. Maka dalam kesempatan ini ia berharap pelayanan di kereta api ditingkatkan dengan menambah armada dan gerbong khusus perempuan.

“Baiknya juga ditingkatkan pelayanan di kereta dan evaluasi ganjil genap dilakukan terus agar pelayanan meningkat,” kata Nurul. (goeng)

Sumber: Laman FB Pemerintah Kota Bekasi

Jumat, 16 Maret 2018

Selamat Merayakan Hari Raya Nyepi 2018

Selamat Merayakan
Hari Raya Nyepi 2018
Tahun Baru Saka 1940

Ayo Ke Festival Boneka Kota Bekasi


Jangan lupa yaa datang ke Festival Boneka Kota Bekasi 2018 yang diadakan Pemerintah Kota Bekasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian. 
Acara akan berlangsung pada tanggal:

🗓 17-18 Maret 2018 (Sabtu-Minggu)
📍 Pasar Proyek Trade Center Bekasi Timur
🕰 10.00-18.00 WIB


Kota Bekasi Anti Hoax


Sumber: Laman FB Pemerintah Kota Bekasi

Air Minum Kemasan Tercemar Plastik



Rabu, 14 Maret 2018

Mari Bersama Tolak Hoax.. Stop Menyebarkan Hoax!


Bagaimana cara menolak Hoax? 

  1. Jangan mudah percaya pemberitaan hanya dari satu sumber
  2. Tetap berkepala dingin dan berpikir jernih
  3. Lakukan pengecekan sumber-sumber lain yang dapat dipercaya sebelum membagikannya
Hoax dapat kita kenali dari beberapa hal yang melekat padanya, yaitu:
  1. Sumber beritanya berasal dari pihak yang tidak dapat dipercaya
  2. Gambar, foto atau video yang dipakai merupakan rekayasa
  3. Menggunakan kalimat yang provokatif
  4. Mengandung unsur politis dan SARA
Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi? Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi?

Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Bahaya Menggunakan Handphone Saat Mengemudi



Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor sambil menggunakan telepon seluler dan tidak memakai helm. Mengakibatkan si pengendara tidak sengaja menabrak mobil yang berada didepannya, kemudian terjatuh. Kecelakaan Lalu Lintas itu tertangkap CCTV yang terdapat di Mobil. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat jelas saat si pengendara menabrak mobil hingga terjatuh.

Apakah contoh ini belum cukup untuk membuat kita sadar pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas?

Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Stop Pelanggaran
Stop Kecelakaan
Keselamatan Untuk Kemanusiaan

Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Senin, 12 Maret 2018

Mulai Hari Ini Berlaku 3 Aturan Baru di Tol Jakarta-Cikampek



Terhitung per hari ini, tiga kebijakan baru untuk mengatasi kemacetan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai diberlakukan. Apa saja tiga kebijakan yang dimaksud?

Pertama, pengaturan jam operasional angkutan barang (golongan III, IV dan V) pada ruas Tol Jakarta-Cikampek. Berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.

Kedua, pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil-genap pada akses Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.

Ketiga, pemberlakuan lajur khusus bus di Tol Jakarta-Cikampek ruas Bekasi Timur - Jakarta dan pengoperasian Bus Transjabodetabek Premium setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.



Sumber: detik.com

Wakapolri : Jangan Kaitkan MCA dengan Muslim



Wakapolri, Komjen Pol. Drs. Syafruddin, M.Si., meminta agar kelompok penyebar hoaks tersebut tidak lagi dikaitkan dengan muslim. Menurutnya, pelaku hoaks merupakan orang yang tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan umat Islam.

“Bahwa yang melakukan hate speech atau hoaks itu adalah orang yang tidak bertanggung jawab, bukan mencerminkan umat Muslim,” tegas Wakapolri. Wakapolri menegaskan, Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas pada penyebaran hoaks.

Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Malam Ini, Debat Kandidat Pilgub Jabar I Digelar



Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat menggelar debat publik pertama dalam masa kampanye Pilgub Jabar 2018. Kesempatan ini menjadi ajang bagi para pasangan calon (paslon) menyampaikan visi dan misinya kepada warga Jabar.

Debat publik pertama ini akan berlangsung di Gedung Sabuga, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Senin (12/3/2018) dan disiarkan secara langsung oleh Kompas TV pada pukul 19.30 hingga 21.30.


Menurut rencana, debat kandidat kedua dan ketiga akan dilaksanakan di Karawang dan Cirebon.

Sumber: detik.com

Sabtu, 10 Maret 2018

Surat Edaran Kemenhub soal Aturan Bawa Power Bank di Pesawat

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

SURAT EDARAN
NOMOR: 015 TAHUN 2018
TENTANG KETENTUAN MEMBAWA PENGISI BATERAI PORTABEL (POWER BANK) DAN BATERAI LITHIUM CADANGAN PADA PESAWAT UDARA

1. Berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada Power Bank atau Baterai Lithium cadangan, maka dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan:
a. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan untuk:
1) Menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan;
2) Memastikan bahwa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
b) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
c) Pengisi Baterai Portabel (ower Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang.
d) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan  yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
e) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam {watt-hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
f) Baterai Portable (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan cara:
i. Apabila  jumlah  tegangan/voltase  (V)  dan  jumlah  arus/kapasitas  (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus:
E (Wh) = V(v) X I(Ah)
E = daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), 
V = tegangan, satuannya adalah volt (V), 
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).
ii. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000, dengan contoh :
Jumlah voltase : 5 V
Jumlah kapasitas : 6000 mAh
Sehingga jumlah daya per jam =
6000 mAh :  1000 = 6  Ah
5  Vx6 Ah = 30Wh
3) Bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada check-in counter karena tidak memenuhi ketentuan.
4) Melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.
b. Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus diinstruksikan untuk:
1) menginformasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagai tercantum dalam huruf a.
2) meminta kepada penumpang untuk menunjukkan dan mengeluarkan power bank dari bagasi cabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di Security Check Point (SCP), untuk dilakukan pemeriksaan besaran daya sesuai dengan ketentuan huruf a.2) dan memasatikan penumpang dan personel pesawat udara tida membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat.
3) memastikan daya jam power bank dan baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di SCP sesuai dengan ketentuan huruf a.2).
4) bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada SCP karena tidak memenuhi ketentuan.
5) untuk segera menindaklanjuti larangan ini dengan membuat standar operating procedure (SOP).
c. Kantor Otoritas Bandar Udara diinstruksikan untuk melaksanakan, pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
2. Demikian, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Dr. Ir. Agus Santoso, M.Sc

Baca juga: 

1. Standar Regulasi Penerbangan IATA untuk Powerbank
2. Imbauan Polri atas Surat Edaran Kemenhub soal Aturan Bawa Power Bank di Pesawat





Dirgahayu Ke-21 Kota Bekasi


Dirgahayu ke-21 Kota Bekasi
(10 Maret 1997 - 10 Maret 2018)

"Kualitas Pembangunan, Integritas, Aparatur, Bangun Kedamaian, Rajut Kebersamaan Serta Jaga Persatuan dan Kesatuan Menuju Kota Bekasi Maju, Sejahtera, dan Ihsan”.

Marilah kita rajut kebersamaan dan berkomitmen untuk membangun  kota yang maju, tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dengan semangat kepatriotan

Jumat, 09 Maret 2018

Siswa SMK Muhamadiyah Cileungsi Tertangkap Tangan Membawa Celurit

Babhinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Cimuning mengamankan serombongan siswa MK Muhamadiyah Cileungsi. Kemudian dibawa ke Polsek Bantargebang untuk diproses lebih lanjut. Pada saat kejadian, mereka tertangkap tangan membawa celurit.





Sumber: WAG Lingkup Koord Cimuning


Waspadalah!!! Waspadalah!!!
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada KESEMPATAN

Waspada.... Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Warga Tertangkap CCTV

Pada hari Kamis, 8 Maret 2018 pukul 09.33 telah terjadi pencurian di Perumahan Bekasi Timur Regensi blok D1/3 RT 05 RW 14, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi yang sedang direnovasi. Terduga Pelaku berhasil menggondol sebuah HP dan uang sebesar + Rp.400.000,- milik pekerja bangunan yang pada saat kejadian sedang berada di Lt. 2. 

Terduga Pelaku yang mengendarai Honda Beat warna merah dengan Nopol B 4376 KE* mengenakan jaket hitam dengan lengan bergaris merah dan menggunakan helm hitam berkaca gelap tertangkap CCTV RT 05 RW 14 saat memasuki dan keluar wilayah residen setelah melakukan aksinya namun wajah terduga pelaku tidak dapat terlihat dengan jelas karena tertutup helm dan kacanya.

Terduga Pelaku memasuki wilayah residen dari arah gerbang utama BTR

Terduga Pelaku memasuki gerbang utama wilayah residen dan berbalik arah di depan rumah blok D1/7 kemudian berhenti dan memarkirkan motornya di depan rumah blok D1/2. Terduga Pelaku kemudian memasuki rumah Blok D1/3 yang sedang direnovasi. Terduga Pelaku berhasil menggondol HP dan uang sebesar + Rp.400.000 milik pekerja bangunan yang sedang melakukan renovasi. Saat kejadian, para pekerja bangunan sedang bekerja di lt. 2.

Terduga Pelaku meninggalkan wilayah residen menuju arah kolam renang BTR 




Diimbau kepada warga RT 05 RW 14 untuk selalu waspada, jangan tinggalkan barang berharga di luar pengawasan karena rentan menjadi target pelaku kejahatan. Selalu tutup/kunci pintu pagar rumah terutama ketika rumah ditinggal berpergian.

Waspadalah!!! Waspadalah!!!
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada KESEMPATAN