Sehubungan dengan himbauan
Walikota Bekasi agar seluruh lingkungan di kota Bekasi menerapkan sistem Jam Wajib Belajar
Malam dan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban
lingkungan dengan menertibkan kendaraan bermotor yang keluar/masuk di
lingkungan residen RT 05 RW 14 Blok A1 dan D1, bersama ini kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Sistem jam wajib belajar malam berlaku bagi seluruh
pelajar tingkat sekolah dasar hingga sekolah tingkat lanjutan di lingkungan RT
05 RW 14 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Jam Wajib Belajar
Malam berlaku setiap hari pada pukul : 18.00
s/d 20.00
Ketentuan ini
tidak berlaku apabila keesokan harinya merupakan hari libur baik libur nasional
maupun libur yang berlaku di sekolahnya masing-masing.
b.
Ketentuan jam wajib belajar ini berlaku bagi semua pelajar
di lingkungan residen RT 05 RW 14 Blok A1 dan D1.
c.
Pada saat jam wajib belajar, Pelajar tidak diperkenankan
bermain di luar rumah.
d.
Peran serta orang tua dan seluruh warga masyarakat
diharapkan dalam membantu suksesnya program ini dengan selalu
mengarahkan/mengingatkan putra-putrinya agar tidak bermain di luar rumah pada
saat pelaksanaan Jam Wajib Belajar Malam.
e.
Seluruh warga dan petugas keamanan diharapkan menegur
dengan baik apabila mendapati pelajar yang tidak mematuhi ketentuan diatas. Dan
bagi orang tua yang putra/putrinya mendapat teguran dimohon agar dapat memahami
teguran pada putri/putrinya tersebut karena hal ini dilakukan demi kebaikan
putra/putrinya.
2.
Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban
khususnya di lingkungan residen RT 05 RW 14 dilakukan penertiban kendaraan
bermotor yang keluar masuk lingkungan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Jam Tutup Portal
Pos Keamanan berlaku setiap hari pada pukul : 22.00 s/d 05.00.
b.
Untuk mempermudah pengawasan keluar/masuknya kendaraan
oleh petugas keamanan, seluruh warga di lingkungan residen (Blok A1 dan D1)
dimohon mengisi data kendaraan bermotor masing-masing dan no telepon/HP
terdaftar (maks. 2 No telepon/HP pada form terlampir dan diserahkan ke petugas
keamanan di Pos Keamanan. No telepon/HP akan disimpan dalam pesawat HP Hotline
Pos Keamanan dan menjadi nomor terdaftar yang akan dipergunakan untuk
komunikasi antara warga dengan Hotline Pos Keamaman..
c.
Kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak
standar/bising dilarang masuk ke wilayah residen.
d.
Seluruh pengendara kendaraan bermotor wajib Membuka Kaca Jendela Mobil/Kaca Helm
pada saat melewati Pos Keamanan baik ketika keluar maupun masuk. Dan diharapkan
agar Menyapa/Menegur Petugas Keamanan
yang bertugas.
e.
Tamu/selain penghuni residen tidak diperkenankan
keluar/masuk wilayah residen pada saat Jam Tutup Portal Pos Keamanan.
f.
Tamu/selain penghuni diperkenankan keluar/masuk pada
saat Jam Tutup Portal Pos Keamanan setelah mendapatkan ijin dari tuan
rumah/penghuni dengan cara tuan rumah/penghuni menghubungi petugas keamanan di Pos Keamanan secara
langsung..
Seluruh warga dimohon
berpartisipasi dalam program ini serta turut serta dalam menjaga dan waspada
terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.