Sekedar untuk mengingatkan khusunya warga RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi bahwa apabila menyelenggarakan acara/kegiatan pribadi perlu diperhatikan hak-hak masyarakat dan warga sekitar apalagi sampai harus menutup jalan maka dimohon untuk berkoordinasi dengan pemerintah, polisi, perwakilan warga; rukun tetangga dan rukun warga, sehingga tidak mengganggu masyarakat/warga sekitar atau pengguna jalan lainya.
Menutup jalan umum untuk kegiatan/acara/hajatan pribadi/golongan sebenarnya diperbolehkan, asal memenuhi persyaratan2 yg telah ditentukan.
Menutup jalan umum untuk kegiatan/acara/hajatan pribadi/golongan sebenarnya diperbolehkan, asal memenuhi persyaratan2 yg telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar