Berkenaan dengan Permendagri No 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen, Warga RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi yang masih berKTP-el luar Kelurahan Cimuning dihimbau untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), sesuai dengan arahan Lurah Cimuning melalui Surat No. 470/67-Kl.Cmn tertanggal 4 April 2017:
Lihat:
Halo Admin, terima kasih atas conton surat keterangan nya
BalasHapus