Lampu hazard masih sering disalahgunakan, khususnya bagi pengendara di Indonesia. Kita sering melihat mobil yang menyalakan lampu tersebut ketika sedang berjalan di lajur tengah jalan bebas hambatan, bahkan ada lagi yang menyalakannya ketika memasuki terowongan.
Penggunaan lampu hazard yang tidak
semestinya memang sudah menjadi budaya di negeri ini. Demikian diktakan Pendiri
Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu.
"Masalah lampu hazard ini seperti
kesalahan yang dilakukan secara massal, sampai pada akhirnya tindakan ini
dibenarkan," tutur Jusri ketika dihubungi kumparanOTO, Kamis
(21/12).
"Di daerah Sumatera khususnya Riau, lampu
hazard digunakan sebagai lampu lurus, karena kalau sein itu di sana
untuk belok kanan atau kiri. Dan petugas sudah membenarkan hal ini, karena ya
itu tadi sudah menjadi budaya," imbuh Jusri.
“Malah di sana (Riau) kalau orang yang hendak
lurus tidak menyalakan hazard, itu yang justru salah,” tambah Jusri.
Lalu, kapan seharusnya lampu hazard dinyalakan?
Kata Jusri, secara teori lampu hazard sebenarnya
berfungsi untuk menginformasikan kendaraan lain, jika kendaraan yang kita
tumpangi berhenti di tempat yang beresiko tinggi, seperti jalan tol atau
tikungan.
Sehingga jika dinyalakan dalam waktu yang
tepat, lampu hazard tidak akan mengganggu visibilitas orang lain dalam
berkendara.
Tak hanya itu, Jusri juga menjabarkan beberapa
situasi, dimana pengguna jalan tidak diperkenankan untuk menghidupkan lampu hazard,
seperti :
1. Saat hujan lebat
Saat hujan deras melanda, tidak jarang kita
temukan pengguna jalan menghidupkan lampu hazard-nya. Ternyata hal
mainstream ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Selain dapat membuat
pengendara lain silau, menghidupkan hazard dikala hujan juga dapat
memecahkan konsentrasi pengguna jalan lain dalam berkendara.
Apabila hujan lebat melanda, pengendara hanya
perlu berhati-hati, kurangi kecepatan dan cukup menyalakan lampu utama apabila
diperlukan.
2. Saat keadaan berkabut
Jusri mengatakan sebenarnya dalam situasi
berkabut, lampu hazard tidak bisa banyak membantu Anda untuk menerangi
lingkungan sekitar.
Dalam situasi ini, Anda cukup untuk
menggunakan fitur foglamp atau lampu kabut yang tersedia di kendaraaan anda.
3. Saat melakukan konvoi
Nah, ini pasti sering banget kumparan readers
temukan di jalan-jalan, terlebih di jalan tol.
"Lampu hazard kan buat memberi
sinyal ke pengendara lain jika ada bahaya, bukan untuk yang lain, apalagi
konvoi,” tuturnya Jusri.
4. Saat memasuki terowongan
Ketika memasuki terowongan, memang biasanya
pengendara akan mendapati keadaan jalan yang gelap. Tapi menyalakan lampu hazard
tidak akan bisa juga menjadi solusi penerangan Anda.
Sama seperti berkendara saat kabut, foglamp
mungkin bisa membantu kumparan readers untuk melewati terowongan yang gelap,
tanpa harus memecah konsentrasi pengendara lain karena lampu hazard yang
Anda nyalakan.
5. Saat hendak lurus di persimpangan
Menyalakan lampu hazard saat hendak
lurus di persimpangan, menjadi tindakan yang paling berisiko akan terjadinya
kecelakaan.
Tindakan ini dapat membuat pengendara lain bingung
akan kode yang Anda berikan. Terlebih jika lampu hazard menyala ketika
Anda hendak lurus, kendaraan yang berada di sisi kendaraan Anda, akan mengira
kalau Anda ingin belok.
Fenomena miskomunikasi antar pengguna jalan
seperti ini, sudah tidak aneh lagi kita temukan di jalanan. Jadi bisa
dipertimbangkan lagi ya kumparanOTO readers.
Let’s be a smart driver!
Sumber asli: kumparan.com
Baca juga UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar