Dalam rangka memperingati HUT
Kemerdekan RI ke 73, seluruh warga RT 05 RW 014 Bekasi
Timur Regensi, Cimuning dihimbau untuk Memasang Bendera Merah Putih pada H -7 sampai H
+7 dari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, di depan rumah/ruko dan kendaraan
pribadi masing-masing.
Pemasangan Bendera Merah Putih
tersebut seyogyanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan antara lain:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam; Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari;
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu;
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar