Cari Blog Ini

Jumat, 07 Desember 2018

Body Shaming Bisa Dipenjara Loh.....


Pelaku penghinaan body shaming di sosial media dapat dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 ayat (3) jo dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.


Ancaman pidana berupa penjara paling lama hingga empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar