Sesuai dengan arahan Bapak Lurah
Cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, tentang K3 (Keamanan, Kebersihan
dan Ketertiban) dan merujuk pada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Tentang Pembentukan
RT, RW dan LPM Kota Bekasi serta hasil pertemuan dengan pedagang K-5 pada
tanggal 7 Maret 2014, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Untuk menghindari konflik antara pedagang K-5 dengan pemilik
rumah/ruko, maka setiap pedagang K-5 yang melakukan usaha di depan rumah/ruko WAJIB MENYERAHKAN SURAT PERNYATAAN yang
menerangkan bahwa pemilik Rumah/Ruko tersebut telah memberikan ijin kepada
Pedagang K-5 dimaksud untuk melakukan usaha di depan rumah/rukonya. (Form
pernyataan terlampir). Apabila membutuhkan form pernyataan dapat menghubungi
pos keamanan RT 05 RW 014 pada pukul 16.00 – 21.00.
2.
Dalam menjalankan usahanya, Pedagang K-5 dilarang
berjualan barang-barang berbahaya, barang-barang terlarang serta barang-barang
lain yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Para pedagang K-5 yang
telah memperoleh persetujuan dari pemilik Rumah/Ruko diwajibkan membayar iuran
sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah)/hari yang pelaksanaanya dilakukan dengan
sistem kupon/karcis yang akan dicetak oleh Pengurus RT dan penarikan dilakukan
oleh Petugas Keamanan (Satpam) RT 05 RW 14.
4.
Untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan,
pedagang tidak diperbolehkan melakukan usaha di lokasi yang dengan memakan badan
jalan yang dapat mengganggu para pengguna jalan.
5.
Pedangang K-5 wajib mengingatkan apabila ada pembeli
yang berhenti/memarkir kendaraan di tempat yang dapat mengganggu lalu lintas
jalan utama ataupun jalan keluar masuk ke rumah/ruko.
6.
Pedagang wajib menjaga kebersihan dengan selalu
membersihkan sampah sisa dagangan dan sekitar lokasi dagang dan memasukkan
sampah-sampah tersebut ke dalam tong sampah yang telah disediakan.
7.
Pedagang K-5 wajib turut berpartisipasi dalam menjaga
K3 (keamanan, kebersihan dan ketertiban) lingkungan. Selalua waspada terhadap
gangguan keamanan yang ada dan melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan
gangguan keamanan kepada petugas keamanan (Satpam) RT 05 RW 14.
8.
Pedagang K-5 wajib mengikuti peraturan dan ketentuan
yang berlaku di lingkungan RT 05 RW 14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar