SIM BI , berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
SIM BII, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa, kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan.
SIM A , berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.
SIM C , berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.
SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang disabilitas.
Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar