Tahu gak sih, pemalsuan dokumen bisa dipidana loh..
Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri |
Berita terkait:
- Pejalan Kaki pun Memiliki Kewajiban
- Kendaraan Tidak Bermotor Juga Memiliki Aturan Yang Wajib Dipatuhi
- Kendaraan-Kendaraan Ini Memiliki Hak Utama Melintasi Jalan
- Knalpot Yang Bising Sangat Menganggu Kenyamanan Berkendara
- 7 Model Plat Kendaraan Bermotor Yang Tidak Sesuai Peraturan
- Polri Tegaskan Bagi Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp 1 Miliar
- Demi Keamanan, Pakailah Helm Saat Berkendara
- Tahukah Kamu Apa Fungsi Garis Kuning Yang Ada Dalam Trotoar ?
- Stop Berponsel Saat Berkendara !!!
- Hati-hati! Suka Pindah Lajur Tanpa Ngasih Sein Bisa Dipenjara Loh...
- Bahaya Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
- 5 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard yang Membudaya di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar