Cari Blog Ini

Senin, 30 September 2019

Sekarang Legalisir Produk Adminduk Cukup Di Kantor Kecamatan

Mulai Sekarang, Pengurusan legalisir produk adminduk (KTP, KK Akte Kelahiran/Kematian) cukup di kantor Kecamatan, tidak perlu ke Dinas Dukcapil Kota Bekasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar