Pada hari Senin tanggal 23 September pukul 15:44 di depan ruko blok C1 telah terjadi tindak pengrusakan mobil dengan pembaretan bodi. Perbuatan pelaku yang juga pedagang K-5 yang berjualan di depan ruko blok C1 terekam CCTV RT 05 RW 14.
Pada mulanya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun setelah didesak dengan menunjukkan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pembaretan mobil Toyota Yaris milik pedagang sayur ruko blok C1 dengan menggunakan paku. Menurut keterangan pelaku, pelaku kesal karena posisi parkir mobil mengganggu yang bersangkutan untuk berjualan di lahan parkir ruko blok C1.
Setelah dilakukan mediasi oleh Pengurus RT 05 RW 14, akhirnya pemilik mobil dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai dan kedua belah pihak menyepakati pelaku membayar ganti rugi kepada pemilik mobil. Kesepakatan damai tersebut dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan para saksi.
Kejadian pengrusakan mobil yang parkir beberapa waktu lalu juga pernah terjadi di wilayah RT 05 RW 14 tepatnya di depan ruko blok A1 dengan pelaku yang juga pedagang K-5.
Sekedar untuk diketahui, Pengurus RT 05 RW 14 tidak pernah memberikan ijin ataupun menarik iuran pedagang K-5 yang berjualan di lahan parkir yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum) di depan ruko blok A1, B1 dan C1. Selama ini para PKL tersebut negosiasi dan meminta ijin langsung dengan pemilik Ruko di mana PKL berjualan di depan rukonya. Namun demikian, Pengurus mengharapkan para pedagang K-5 dan para pemilik ruko yang memberikan ijin bagi pedagang K-5 turut menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh aktifitas masyarakat.
Berita terkait Bebeberapa kejadian gangguan keamanan, ketertiban dan kebersihan yang terjadi di lingkungan RT 05 RW 14 dapat dilihat di SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar