Menginformasikan KETENTUAN BILYET GIRO YANG BARU
1. Masa Berlaku
- Saat ini : 70 Hari + 6 bulan
- Per 1 April 2017 : 70 Hari (kalender)
2. Nominal di-kliringkan
- Saat ini : tidak dibatasi
- Per 1 April 2017 : dibatasi maksimal Rp 500 juga
3. Nama penarik / pemilik rek giro
- Saat ini : tidak wajib diisi
- Per 1 April 2017 : wajib diisi di bawah tanda tangan atau dilakukan pencetakan nama pemilik rekening pada giro (personalisasi)
4. Tanda tangan penarik / pemilik
- Saat ini : jika salah boleh dikoreksi
- Per 1 April 2017 : tidak boleh ada koreksi
5. Penyerahan giro nasabah ke teller
- Saat ini : bisa oleh siapa saja
- Per 1 April 2017 : harus nasabah pemegang atau orang lain dengan Surat Kuasa
6. Proses Pencairan Giro
- Saat ini : tidak diatur
- Per 1 April 2017 : tidak boleh dipindahtangankan
7. Koreksi Penulisan
- Saat ini : tidak dibatasi
- Per 1 April 2017 : Maksimal 3 Kali koreksi pada setiap field isian bilyet giro
8. Tanggal penarikan & efektif
- Saat ini : bisa ditulis salah satu
- Per 1 April 2017 : harus ditulis keduanya
9. Pembatalan bilyet giro
- Saat ini : bisa dilakukan
- Per 1 April 2017 : tidak bisa dibatalkan
10. Format bilyet giro
- Saat ini : masih boleh menggunakan format bilyet giro yang lama, sampai 31 Desember 2017
- Per 1 April 2017 : mulai tanggal 1 Januari 2018, wajib menggunakan format baru bilyet giro
Sumber : PBI No. 18/41/PBI/2016 Dan SE BI No. 18/40/DPSP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar