Berdasarkan laporan warga dan pantauan Panitia Pemilihan, hari ini tampak 2 spanduk Calon No. 1 terpasang di gerbang Blok F. Panitia Pemilihan telah menyampaikan permohonan kepada Calon/Timses Calon No. 1 untuk menurunkan spanduk yang telah terpasang tersebut. Apabila tidak mendapat respon maka Panitia akan menertibkan spanduk-spanduk tersebut.
Mengacu pada kesepakatan Rapat Panlih pada tanggal 26 Februari 2017 yang dihadiri juga oleh 2 calon ketua RW. Masing-masing Calon/Timses tidak diperbolehkan memasang spanduk sendiri. Spanduk sosialisasi calon hanya dibuat oleh Panitia dan dipasang pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Calon/Timses juga tidak diperbolehkan menempel pamflet/edaran/selebaran di tembok, pagar, tiang listrik, taing telepon. Namun diperbolehkan menyebarkan edaran/selebaran secara langsung ke rumah-rumah warga RW 14.
Baca juga:
- Peraturan Pemilihan Ketua RW 14
- Jadi Calon Ketua RW 14, Ini Profil Hamid dan Susilo
- Kandidat Siap Bertarung Menjadi Ketua RW 14
- Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua RW 14
- Sosialisasi Pemilihan RW 14 via Spanduk
- Ayo Sukseskan Pemilihan Ketua RW 14
- Sosialisasi Rencana Pemilihan Ketua RW
- Kumpulan Peraturan dan Produk Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar