Cari Blog Ini

Jumat, 02 Maret 2018

PEMBATASAN MOBIL BARANG DI RUAS TOL JAKARTA - CIKAMPEK


Menyikapi kemacetan yang sering terjadi di ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memandang perlu dilakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan pengoperasian mobil barang dan mobil penumpang.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ir. Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.
"Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, diperuntukan bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB, dan dimulai dari ruas Cawang sampai dengan Karawang Barat dan Karang Barat sampai Cawang." yang tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) Permenhub.

Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar