P E N G U M U M A N
SELEKSI CALON KETUA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD)
KOTA BEKASI PERIODE 2018 - 2023
- KETENTUAN UMUM
- Syarat-syarat calon Ketua KPAD Kota Bekasi Periode 2018 – 2023:
- Warga Negara Indonesia;
- berdomisili di Kota Bekasi;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun;
- berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
- bagi calon Komisioner KPAD Kota Bekasi yang berasal dari dunia usaha harus mendapat persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.
- Kelengkapan Berkas dan Dokumen Pendukung paling sedikit berupa:
- daftar riwayat hidup;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas;
d. surat keterangan catatan kepolisian;
e. surat persetujuan dari organisasi bagi calon yang berasal dari dunia usaha dan
- menyampaikan materi proposal terkait metode pengawasan dan penanganan Anak di Kota Bekasi.
- KETENTUAN LAIN
- calon Komisioner KPAD Kota Bekasi dari unsur pemerintah dapat berasal dari Dinas atau lembaga pemerintah Non Kedinasan yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan perlindungan anak;
- calon Komisioner KPAD Kota Bekasi dari unsur pemerintah diajukan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah;
- calon Komisioner KPAD Kota Bekasi yang berasal dari unsur pemerintah diusulkan Kepala Dinas kepada Wali Kota bersamaan dengan penyampaian nama calon Komisioner KPAD Kota Bekasi hasil seleksi.
- LOKASI DAN JADWAL
- Tempat Pelaksanaan :Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Bekasi Lantai 5 Gedung 10 Lantai Pemkot Bekasi Jl. A. Yani No. 1 Kota Bekasi.
- Jadwal Penerimaan Pendaftaran : Tanggal 5 Maret 2018 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. (Swd)
Sumber asli: bekasikota.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar