Penambahan dilakukan pada sebelum lebaran (11 Juni, dan 12 Juni) dan setelah lebaran (20 Juni).
Penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah dilakukan untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktu bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota.
Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama @Kemenag_ri , MenPANRB @kemenpanrb , dan Menaker @Kemnaker disaksikan Menko PMK dan Menteri Perhubungan @kemenhub151
Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 (empat) hari berubah menjadi 7 (tujuh) hari.
Sumber: Laman FB Pemerintah Kota Bekasi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar