Cari Blog Ini

Selasa, 24 April 2018

Stop Berponsel Saat Berkendara !!!

Menurut Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa setiap pengendara bermotor harus berkonsentrasi.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan diberikan sanksi di Pasal 283 yang berisikan ancaman maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.



Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri



Tidak ada komentar:

Posting Komentar