Lampu sein merupakan salah satu komponen keselamatan yang memang sengaja dibuat oleh para produsen kendaraan. Fungsinya sudah jelas, untuk memberikan tanda kepada pengendara lain terutama yang berada di belakang kita agar bisa menjaga jarak dan tidak mengerem dadakan.
Tapi kalau diperhatikan masih saja ada yang suka mengabaikannya ya Otolovers. Di jalan tol misalnya, beberapa kendaraan asyik menyalip dan berpindah jalur tanpa menyalakan lampu sein.
Tentu saja perilaku tersebut membahayakan. Kalau saja ada pengendara lain yang sedang tidak fokus memperhatikan jalan, kecelakaan pastinya tidak terhindarkan. Kalau sudah seperti itu biasanya yang terjadi justru saling menyalahkan antar pengendara ya.
Penggunaan lampu sein saat berpindah jalur juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 112 ayat 2.
"Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat," tulis pasal tersebut.
Adanya aturan pastinya dibuat agar pengendara mematuhi dan juga tertib. Kalau Otolovers nekat melanggar, tak segan-segan pihak kepolisian siap memberikan hukuman kurungan penjara sesuai dengan pasal 295 UU No.22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal tersebut. (dry/ddn)
Sumber: Detik.com |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar